Jambi (Antaranews Jambi) – Aktifitas penambangan minyak illegal (Ilegal drilling) di Desa Pompa Air dan Desa Bungku Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi telah merambah kekawasan Taman Hutan Raya (tahura),

Pascagagalnya penertiban aktifitas penambangan minyak illegal di kawasan Wilayah Kerja Pertamina (WKP) EP-TAC PT.PBMSJ Kecamatan Bajubang, Selasa (29/1),  Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) bersama petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batanghari melakukan sidak ke kawasan Tahura.

Dari tiga titik kawasan tahura yang di sidak, petugas SPORC bersama DLH daerah itu menemukan 50 titik lebih sumur minyak illegal. Dua titik lokasi yang disidak oleh petugas dalam keadaan kosong. Di lokasi sudah tidak ditemukan oknum penambang minyak illegal, petugas hanya menemukan alat dan bahan untuk melakukan penambangan minyak secara illegal.

“Karena penertiban gagal, maka kita coba masuk kekawasan tahura, dan di kawasan tahura telah banyak dibuka sumur-sumur minyak illegal,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Batanghari Parlaungan di Bajubang.

Namun di lokasi ketiga, petugas menemukan puluhan sumur minyak illegal yang tengah dioperasikan oleh oknum penambang. Sesaat petugas memasuki lokasi, oknum masih aktif melakukan penambangn minyak dengan menggunakan alat rakitan dari mesin kendaraan roda dua dan mesin dompeng.

Setelah mengetahui ada petugas, oknum penambang minyak secara illegal secara berangsur menghentkan aktifitasnya. Namun saat hendak melakukan penertiban, SPORC dan DLH daerah itu menarik mundur petugas. Hal itu dikarenakan dari segi jumlah personil dan melihat medan dari lokasi penambangan yang tidak memungkinkan untuk dilakukan penertiban.

“Dari segi petugas dan penunjang pendukung lainnya tidak memungkinkan kita melakukan penertiban, kami harap pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Lingkungan Hidup dapat mengambil tindakan terhadap aktifitas penambangan minyak illegal yang telah memasuki kawasan tahura ini,” kata Parlaungan.

Ketua tim Penegakan Hukum (Gakum) SPORC wilayah Sumatra Suwaryadi sangat mengkhawatirkan lokasi tahuran yang di rambah oleh oknum penambang minyak illegal. Pasalnya di lokasi tersebut rawan akan terjadi kebakaran hutan dan lahan. Selain itu aktifitas penambangan minyak illegal tersebut berdampak negatif terhadap lingkungan.

Suwaryadi mengatakan dari hasil sidak yang dilakukan, tim gakum SPORC akan membuat laporan terkait titik lokasi kawasan tahura yang di rambah. Laporan tersebut akan disampaikan ke Balai Gkum wilayah Sumatra di Provinsi Sumatra Utara.

“Setelah itu laporan tersebut akan diteruskan kepada Gakum SPORC di Jakarta,” kata Suwaryadi.

Aktifitas penambangan minyak secara illegal di kawasan tahura yang dilakukan oleh para oknum sangat menyalahi aturan. Pasalnya kawasan tahura tersebut merupakan hutan lindung dan hutan restorasi yang dilindungi oleh negara.

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019