Jambi (Antaranews Jambi) - Calon anggota legislatif DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Rahmat Derita, mulai diperiksa penyidik kepolisian di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi, Rabu.

Rahmat Derita yang merupakan caleg DPR RI daerah pemilihan Provinsi Jambi itu diperiksa atas dugaan kasus pelanggaran pemilu yang dilakukannya.

"Iya benar, dia (Rahmat Derita) diperiksa penyidik kepolisian, kami hanya memfasilitasi saja," kata Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin.

Pemeriksaan yang telah masuk dalam tahap penyidikan itu dimulai pukul 10.30 WIB. Hingga pukul 12.00 WIB pemeriksaan pun masih berlangsung.

Dalam proses penyidikan itu belum diketahui status Rahmat sebagai apa terkait dugaan pelanggaran kampanye. 

Mantan Kadis Pendidikan Provinsi Jambi itu diduga telah melakukan pelanggaran dengan kampanye di tempat terlarang yakni di sekolah yang merupakan fasilitas pendidikan.

Jika terbukti bersalah maka yang bersangkutan akan didiskualifikasi sebagai calon. Selain itu juga terancampidana penjara 2 tahun dan denda Rp24 juta karena melanggar Pasal 521 juncto Pasal 280 Ayat (1) Huruf h UU Pemilu.
 

Pewarta: Gresi Plasmanto

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019