Surabaya (Antaranews Jambi) - Tersangka Vanessa Angel (VA) mendadak sakit usai diperiksa selama 12 jam di Kepolisian Daerah Jawa Timur dalam kasus prostitusi "online" atau dalam jaringan (daring), kata kuasa hukumnya.
Salah satu kuasa hukum VA, Aga Khan, meminta wartawan untuk memberi privasi agar tidak mengambil gambar terlalu dekat saat artis berusia 27 tahun itu keluar dari ruang penyidik Subdirektorat (Subdit) V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jatim, Rabu sekitar pukul 23.00 WIB.
VA, yang keluar dari ruang penyidik dengan menutup mukanya menggunakan masker, tampak bersembunyi dari bidikan kamera wartawan di balik sejumlah petugas polisi yang mengantarnya menuju ke parkiran mobil, depan Gedung Subdit V Cyber Crime Direskrimsus Polda Jawa Timur.
Setelah itu, terlihat lemas dan segera digotong untuk dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Jawa Timur.
Polisi telah menerbitkan surat perintah penahanan pada pukul 15.30 WIB terhadap pemeran Sandra dalam sinetron Cinta Intan itu.
Dalam perkara ini, Polda Jatim sebelumnya juga telah menahan empat orang tersangka yang bertindak sebagai muncikari, masing-masing berinisial ES, TN, F, dan W.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisris Besar Polisi, Frans Barung Mangera, menjelaskan, VA menyusul ditetapkan sebagai tersangka karena menurut penyelidikan, berdasarkan bukti-bukti forensik digital, terbukti aktif mengeksploitasi dirinya secara daring di media sosial, yaitu melakukan percakapan dan mengunggah foto-foto yang tidak sesuai etika kesusilaan.
"Tersangka VA akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk memudahkan penyidikan," ujarnya.
Salah satu kuasa hukum VA, Aga Khan, meminta wartawan untuk memberi privasi agar tidak mengambil gambar terlalu dekat saat artis berusia 27 tahun itu keluar dari ruang penyidik Subdirektorat (Subdit) V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jatim, Rabu sekitar pukul 23.00 WIB.
VA, yang keluar dari ruang penyidik dengan menutup mukanya menggunakan masker, tampak bersembunyi dari bidikan kamera wartawan di balik sejumlah petugas polisi yang mengantarnya menuju ke parkiran mobil, depan Gedung Subdit V Cyber Crime Direskrimsus Polda Jawa Timur.
Setelah itu, terlihat lemas dan segera digotong untuk dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Jawa Timur.
Polisi telah menerbitkan surat perintah penahanan pada pukul 15.30 WIB terhadap pemeran Sandra dalam sinetron Cinta Intan itu.
Dalam perkara ini, Polda Jatim sebelumnya juga telah menahan empat orang tersangka yang bertindak sebagai muncikari, masing-masing berinisial ES, TN, F, dan W.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisris Besar Polisi, Frans Barung Mangera, menjelaskan, VA menyusul ditetapkan sebagai tersangka karena menurut penyelidikan, berdasarkan bukti-bukti forensik digital, terbukti aktif mengeksploitasi dirinya secara daring di media sosial, yaitu melakukan percakapan dan mengunggah foto-foto yang tidak sesuai etika kesusilaan.
"Tersangka VA akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk memudahkan penyidikan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019