Jambi (Antaranews Jambi) - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (Balai POM) Jambi memusnahkan sebanyak 2.130 item produk obat-obatan, kosmetik, obat tradisonal/jamu dan makanan ilegal hasil operasi gabungan dan pengawasan rutin Balaim POM selama tahun 2017-2018.

Pemusnahan produk ilegal itu bersamaan dengan peringatan HUT ke-18 BPOM yang dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jambi Fachrori Umar di Kantor Balai POM Jambi, Kamis.

Kepala Balai POM Jambi, Antoni Asdi mengatakan peredaran obat, kosmetik dan makanan ilegal masih ditemui di pasaran khususnya di wilayah Jambi.

Mengingat besarnya risiko bagi kesehatan manusia, maka tindakan pengamanan dan pemusnahan terhadap  produk ilegal katanya terus dilakukan BPOM untuk memastikan bahwa produk tersebut tidak lagl diedarkan dan dikonsumsi masyarakat.

Dijelaskannya, produk obat-obatan, obat tradisional/jamu dan produk makanan yang dimusnahkan sebanyak 2.130 item atau 353.392 pieces dengan nilai ekonomis mencapai Rp659,4 juta.

Sedangkan barang bukti yang masih dalam proses sebanyak 957 item dengan nilai ekonomis mencapai Rp455,6 juta lebih dan akan dimusnahkan setelah proses penindakan selesai.

"Dengan demikian jumlah temuan produk obat dan makanan ilegal atau tidak memenuhi ketentuan sebanyak 3.087 item dengan nilai ekonomis mencapai Rp1,1 miliar," kata Antoni.

Ia merincikan, produk illegal dan tidak memenuhi ketentuan yang dimusnahkan tersebut terdiri atas 1.142 item (216.800 pcs) obat disarana ilegal, 874 item (30.577 pcs) kosmetik ilegal, 90 item (8.617 pcs) obat tradisional ilegal mengandung bahan kimia dan 24 item (97.398 pcs) pangan ilegal, kedaluwarsa dan tidak memenuhl syarat kesehatan.

Pantauan di lapangan, pemusnahaan obat-obatan dan kosmetik itu dengan cara diblender yang secara simbolis dilakukan Plt Gubernur Jambi Fachrori Umar.

Di kesempatan itu, Plt Gubernur Jambi Fachrori Umar mengajak masyarakat untuk cerdas memilih dan berhati-hati membeli produk kosmetik, obat-obatan dan makanan yang dapat membahayakan kesehatan.***

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019