Jambi, Antarajambi.com - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jambi memusnahkan 776 item produk ilegal mulai dari kosmetik, obat tradisonal dan produk pangan dengan nilai ekonomis sebesar Rp663 juta.
Kepala BPOM Jambi Ujang Supriatna, seusai pemusnahan di halaman Kantor BPOM tersebut, Kamis, mengatakan produk ilegal ini merupakan hasil sitaan pada periode akhir 2016.
"Temuan produk ilegal didasarkan atas kerjasama lintas sektor terkait, baik dari laporan masyarakat maupun pengaduan konsumen," kata Ujang.
Sebanyak 776 item produk tersebut terdiri dari kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE) sebanyak 265 item, kosmetik TIE dan BB 59 item dan obat Ttradisional TIE dan Bahan Kimia Obat (BKO) sebanyak 441 item.
Kemudian ada obat keras daftar G satu item, produk pangan TIE delapan item dan label TMK dua item.
Untuk temuan terbesar pada Desember lalu yakni obat tradisional TIE dan BKO berupa jamu dalam kemasan botol, serbuk tablet dan kapsul di Kabupaten Muarobungo dengan nilai ekonomi Rp566, 5 juta.
"Semua sitaan berasal dari kabupaten/kota di Jambi. Dan di Bungo adalah temuan terbesar kami selama 2016, temuan obat tradisional itu sebanyak satu container," katanya.
Ujang mengatakan kegiatan pengawasan akan terus dilakukan bersama pihak terkait seperti Dinas Kesehatan, Kepolisian dan Satpol-PP dengan menyasar semua daerah di Jambi.
Pemusnahan sendiri kata Ujang dilakukan didua tenpat. Yakni di halaman Kantor BPOM dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
"Pemusnahan botol-botol jamu misalnya akan dilakukan di TPA Talang Gulo Kota Jambi, dengan cara dihancurkan/digilir dengan alat berat kemudian dibakar," katanya menambahkan.(Ant)
BPOM Jambi musnahkan 776 item produk ilegal
Kamis, 2 Maret 2017 19:59 WIB