KPK panggil 10 saksi kasus suap "ketok palu"

Selasa, 12 Februari 2019 12:01 WIB

Jakarta (Antaranews Jambi) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 10 saksi dalam penyidikan kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

"Hari ini, bertempat di Polda Jambi, penyidik mulai melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang, sembilan diantaranya dari unsur pimpinan dan anggota DPRD Jambi. Pemeriksaan dilakukan untuk para tersangka yang sudah diproses sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

10 saksi itu, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Efendi Hatta, anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Zainal Abidin, tiga pimpinan DPRD Provinsi Jambi masing-masing Cornelis Buston, AR Syahbandar, dan Chumadi Zaidi.

Selanjutnya, empat anggota DPRD Provinsi Jambi masing-masing Sufardi Nurzain, Elhelwi, Gusrizal, Muhamadiyah serta Joe Fandy Yoesman alias Asiang dari unsur swasta.

"Kami harap para saksi datang dan menjelaskan dengan jujur apa yang diketahui terkait dugaan aliran dana, proses pengesahan anggaran, komunikasi atau bahkan informasi tentang permintaan uang "ketok palu" dan materi perkara lainnya yang ditanyakan penyidik," kata Febri.

KPK pada 28 Desember 2018 telah mengumumkan 13 tersangka yang terdiri unsur pimpinan DPRD, pimpman Fraksi, anggota DPRD, dan swasta dalam pengembangan kasus suap tersebut.

 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019

Terkait
Terpopuler