Jambi, (Antaranews Jambi) - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batanghari pada Kamis lalu (7/2) sekira pukul 17.00 WIB berhasil amankan pengedar narkotika jenis sabu di Desa Sengkati Mudo Kecamatan Mersam.

Tersangka Lukman Hakim tidak berkutik ketika petugas BNNK Batanghari melakukan penangkapan saat dia berada di pondok miliknya yang terletak di jalan PT Asian Agri di RT 08 Desa Sengkati Mudo Kabupaten Batanghari.

Penangkapan pelaku Lukman Hakim bermula dari infromasi yang didapat oleh BNNK daerah itu dan menurut keterangan masayarakat sekitar, di pondok milik tersangka kerap terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu.

Dari hasil penggledahan yang dilakukan terhadap tersangka, ditemukan dua paket sedang dan satu paket kecil narkotika jenis sabu sekira empat paket sedang dengan nilai sekira Rp6 juta. Selain itu juga diamankan dua buah sendok plastik yang terbuat dari pipet yang diduga sebagai alat takar sabu serta satu telepon genggam merek Samsung dan uang tunai sekira Rp650 ribu.

“Tidak hanya mengedarkan, tersangka yang bekerja sebagai wiraswasta itu juga melayani pelanggan menggunakan sabu di tempat kejadian,” kata Kepala BNNK Batanghari Kompol M Zuhairi di Muarabulian.

Berdasarkan pengakuan tersangka, tidak semua pelanggan dapat menggunakan sabu di lokasi, hanya orang-orang tertentu saja dan saat hendak menggunakan narkoba jenis sabu tersebut pelanggan menggunakan sandi khusus.

Sasaran tersangka dalam mengedarkan narkoba jenis sabu tersebut diantaranya kepada para pekerja perusahaan seperti sopir truk dan buruh-buruh kasar.

“Tersangka dan barang bukti kini sudah kita amankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kompol M.Zuhairi.

Sementara itu, Lukman Hakim mengatakan sudah satu tahun terakhir Ia menggeluti pekerjaan sebagai pengedar narkoba. Menurut pengakuannya, Ia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Kota Jambi.

“Saya ambil barang haram itu dari seseorang dikota Jambi, dulu saya pernah bertemu dengan orang tersebut,” kata Tersangka Lukman Hakim. 

 

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Nanang Mairiadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019