Jambi,  (Antara) - Anggota Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menangkap sepuluh pelaku penambang minyak ilegal di jalan lintas timur Sumatera tepatnya di kawasan Tempino menuju Muara Bulian Kelurahan Bajubang Kabupaten Batanghari dan menyita sebanyak 20 ton minyak mentah.

Direktur Ditrekrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Daniel Yudo  Ruhoro melalui Kanit II Tipiter Subdit IV, AKP Sahlan Umagapi di Jambi, Rabu, mengatakan kasus tersebut terungkap  setelah adanya kerjasama antara masyarakat dengan kepolisian yang memberikan informasi .

Dalam mengungkapan tersebut, pada hari ini Kamis dini hari (13/2) sekitar pukul 02.00 WIB, anggota Subdit IV melakukan pengecekan di lokasi tersebut atas informasi warga dan ternyata benar adanya aktivitas penambangan minyak ilegal yang dilakukan sekelompok orang di kawasan Tempino dan Bajubang Kabupaten Batanghari.

"Tim yang langsung bergerak turun ke lokasi tersebut yang akhirnya menemukan dan mendapatkan sepuluh unit mobil truk yang sedang mengisi dan memuat minyak ilegal yang rencana mereka akan dijual ke Palembang untuk diolah kembali guna menjadi minyak yang dapat dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan," kata Sahlan.

Saat ditangkap oleh tim dari kesepuluh orang pelaku tersebut, mereka memiliki peran dan tugas masing-masing guna me
lancarkan bisnis minyak ilegal tersebut di Kabupaten Batanghari, Jambi.

Kesepuluh pelaku atau tersangka yang ditangkap tersenit Sugianto (40) , Suparman (36), Tio (27), Elan, Difiansyah (29), Teddy Hidayat (25), Megi Fernanado (24), Hambali (46) Yudianto (41) semuanya warga Sumatera Selatan dan warga Jambi ada dua yakni Adi Azuar (32) dan Yuiandri (41).

Barang bukti yang diamankan polisi adalah 10 unit mobil pick-up, 20 unit tedmon dan minyak mentah sebayak 20 ton dan perbuatan para pelaku dikenakan pasal 53 jo pasal 23 ayat (2) huruf b UU Nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.***2***


 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019