Jambi, (Antaranews Jambi) - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batanghari menilai lokasi penambangan minyak secara illegal atau ilegal drilling di Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari menjadi daerah rawan peredaran narkoba.

“Kita telah memetakan daerah rawan narkotika, salah satu daerah yang saat ini sangat berpotensi yakni lokasi penambangan minyak illegal atau kawasan ilegal drilling,” kata Kepala BNNK Batanghari, M Zuhairi di Muarabulian, Kamis.

Ada dua desa yang dijadikan lokasi penambangan minyak secara illegal, yakni Desa Bungku dan Desa Pompa Air Kecamatan Bajubang. Dua daerah itu diduga menjadi ladang bagi bandar dan pengedar memasarkan narkotika. Targetnya adalah para pekerja penambang minyak secara illegal.

Dia menjelaskan saat ini tim tengah mempelejari beberapa titik rawan dilokasi penambangan minyak ilegal. Dilokasi tersebut banyak pelaku usaha penambangan minyak illegal, sehingga BBNK daerah itu sudah melakukan koordinasi dengan BNN Provinsi Jambi.

"Beradasarkan pantauan dan penyelidikan anggota kami di lapangan, memang terindikasi perputaran narkotika sudah mulai marak," kata Kompol M. Zuhairi. 

Ia menerangkan maraknya peredaran narkotika di lokasi penambangan minyak secara ilegal berdampak terhadap meningkatnya tingkat kriminalitas.

Bahkan, BNNK daerah itu berhasil mengungkap kasus narkotika dengan barang bukti narkoba jenis sabu dilokasi tersebut. Pada rabu (17/10) tahun 2018 tim BNNK daerah itu mengamankan warga Kelurahan Bale Agung, Kabupaten Sekayu, Musi Banyuasin (Muba), Irjan Bin Sofyan (47). Pelaku diamankan BNNK daerah itu saat BNNK melakukan penggrebekan di lokasi pengeboran minyak ilegal di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang.

Pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 13.00 WIB dengan barang bukti sekitar tujuh gram sabu yang masih dikemas di dalam plastik putih, uang tunai serta alat komunikasi.




 

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Nanang Mairiadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019