Jambi, Antaranews Jambi – Pengadilan Negeri Muarabulian ditahun 2018 berhasil menyelesaikan 93,50 persen perkara dari 5.238 perkara yang masuk.

“Dalam implementasi penelusuran perkara, PN Muarabulian mendapat peringkat satu dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jambi,” kata Ketua Pengadilan Negeri Jambi Derman P.Nababan di Muarabulian, Selasa.

Selain itu, dengan capaian penyelesaian perkara tersebut PN Kabupaten itu juga meraih peringkat tiga nasional penyelesaian perkara dalam kategori 1-500 perkara.

Adapun jenis-jenis perkara yang masuk dalam PN daerah itu diantaranya 155 perkara pidana biasa, tujuh pidana anak, 8 tindak pidana cepat, 2 pra peradilan, 5.030 perkara tilang dan 36 perkara perdata gugatan sederhana dan permohonan.

Dengan tingginya capaian penyelesaian perkara ditahun 2018 tersebut, ditahun 2019 ini PN daerah itu mengupayakan sertifikat zona integritas Wilayah  Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

“Sebelumnya kita telah melakukan pencanangan zona integritas itu dan mendapatkan sertifikat Akreditasi Penjamin Mutu (APM) dari Ketua Mahkamah Agung RI,” kata Derman P Nababan.

Dijelaskannya, zona integritas adalah sebutan atau predikat bagi kementrian atau lembaga atau pemerintah daerah yang pimpinanya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM. Melalui upaya pencegahan terhadap tindak korupsi dan memiliki program dalam mencegah korupsi.

Selain itu juga dilakukan peningkatan peningkatan kualitas pelayanan publik dan bagi PN dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan.

“Untuk mencapai itu semua saat ini PN Muarabulian telah menyediakan meja pelayanan terpadu satu pintu dengan program ‘one stop service,” kata Derman P Nababan menambahkan. 


 

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019