Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)  dari  14 kepala daerah sebagai pejabat penyelenggara negara di Jambi pada 4 hingga 6 Maret 2019.

"Untuk menjaga integritas para penyelenggara negara di Jambi, mulai 4-6 Maret 2019, tim KPK ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan LHKPN terhadap 14 orang penyelenggara negara di daerah Jambi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Minggu (3/3). 

Adapun pemeriksaan LHKPN terhadap 14 penyelenggara negara itu akan dilakukan di kantor Gubernur Jambi.

Berikut jadwal lengkap pemeriksaan 14 penyelenggara negara di Jambi: 

Jadwal pemeriksaan LHKPN tersebut, yaitu 4 Maret 2019 mulai pukul 13.00 WIB: Bupati Kerinci Adirozal, Bupati Batang Hari Syahirsah, dan Wali Kota Sungai Penuh Asafri Jaya Bakri.

Pada 5 Maret 2019 mulai pukul 08.30 WIB: Wakil Bupati Muaro JambiBambang Bayu Suseno, Wakil Bupati Batang Hari Sofia Joesoef, Bupati Bungo Mashuri, Bupati Tanjung Jabung Barat Safrial, Bupati Muaro Jambi Masnah, dan Bupati Merangin Al Haris.

Lalu, 6 Maret 2019 mulai pukul 08.30 WIB: Bupati Tebo Sukandar, Wakil Bupati Sarolangun Hilal Latif Badri, Mantan Wakil Bupati Merangin Abdul Khafidh, Wali Kota Jambi Syarif Fasha, dan Wakil Wali Kota Sungai Penuh Zulhelmi.

Melalui proses pelaporan dan pemeriksaan LHKPN itu, KPK mengingatkan bahwa hal tersebut merupakan kewajiban penyelenggara negara.

"Keterbukaan terhadap masyarakat merupakan keniscayaan bagi pejabat publik, sehingga jangan sampai ada kekayaan yang disembunyikan. Kami percaya, ada iktikat baik dari para penyelenggara negara di Jambi untuk melaporkan kekayaannya semaksimal mungkin," kata Febri pula.

 

Pewarta: Gresi Plasmanto

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019