Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi melakukan pemusnahan  barang bukti narkotika yang berhasil disita selama Operasi Antik yang berlangsung selama 13 Februari hingga 4 Maret 2019 dengan barang bukti 4.343 butir pil ekstasi, 156 gram sabu dan 8,3 kg ganja kering.

Direktur Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta di Jambi Kamis mengatakan, barang bukti yang diamankan selama Operasi Antik 2019 terdiri dari 156,52 gram sabu-sabu, 8.3 kilogram ganja dan 4.343 butir ekstasi atau senilai Rp1,5 miliar dimusnahkan oleh kepolisian dan disaksikan pihak kejaksaan, BPOM, kuasa hukum dan tersangka.

Namun tidak seluruh barang bukti yang dimusnahkan karena ada sebagian kecil yang disisihkan untuk barang bukti di persidangan nanti dalam kasus para pelaku yang berjumlah 144 orang tersangka terdiri atas 132 laki-laki dan 12 orang wanita yang terjaring dalam kegiatan operansi antik khusus narkoba.

Dirresnarkoba Polda Jambi, Eka mengatakan, selama Operasi Antik 2019 pihaknya juga mengamankan 144 orang pelaku tindak pidana narkotika yang sebagian besar dari para pelaku saat ini telah direhabilitasi karena sebagai korban sedangkan pengendar dan bandarnya diproses hukum sesuai aturan.

"Yang kita lanjutkan proses penyidikannya ada sebanyak 16 orang tersangka dan mereka ini ada yang merupakan pengedar, ada juga yang berperan sebagai bandar," kata Eka Wahyudinata.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara diblender khusus untuk pil ekstasi kemudian dilarutkan dalam air yang sudah dicampur deterjen termasuk juga sabu-sabu sedangkan ganja kering dibakar oleh petugas yang melakukan pemusnahan dan pemusnahan barang bukti dihadiri oleh pihak terkait dan para tersangka juga turut menyaksikan pemusnahan barang bukti mereka.***2***
 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019