Komandan Korem 042/Gapu Kolonel Arh Elphis Rudi menegaskan seluruh prajurit TNI untuk memegang teguh netralitas tidak ikut dalam masa kampanye penyelenggaraan Pemilu 2019.

"Saya menegaskan bahwa tahun 2019 merupakan tahun politik. Kepada seluruh prajurit untuk tidak mencoreng nama baik institusi dan selalu menjaga netralitas," kata Danrem, Jumat.

Danrem menjelaskan tuntutan agar TNI bersikap netral tertuang dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Pada Pasal 2 huruf (d) dijelaskan jika tentara profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis dan dijamin kesejahteraan serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi.

Kemudian pada pasal 39 secara spesifik prajurit TNI dilarang menjadi anggota partai politik dan terlibat dalam kegiatan politik praktis. Alasannya netralitas TNI dalam pemilu merupakan harapan seluruh masyarakat.

"Tekad TNI adalah untuk terus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta menjadi benteng keutuhan NKRI. Karena itu, prajurit mempertahankan dan meningkatkan soliditas TNI.

Selain itu, menjaga kemanunggalan TNI dengan rakyat agar TNI selalu menjadi pemersatu dan perekat bangsa, katanya menambahkan.***

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019