Hakim tolak eksepsi Ratna Sarumpaet

Selasa, 19 Maret 2019 11:37 WIB

Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet pada sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.

"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) untuk seluruhnya dan menyatakan surat dakwaan JPU tertanggal 21 Februari telah disusun secara cermat jelas dan lengkap," kata ketua majelis hakim,Joni dalam sidang putusan sela terdakwa Ratna Sarumpaet.

Selanjutnya, hakim menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik oleh terdakwa Ratna Sarumpaet ini akan terus dilanjutkan sampai ke pokok perkara.

Sidang pun akan dilanjutkan minggu depan pada tanggal 26 Maret 2019 pukul 09.00 WIB di PN Jakarta Selatan dengan agenda menghadirkan terdakwa dan juga pemeriksaan kepada saksi dan bukti yang ada.

Sementara itu, JPU mengatakan bahwa pihaknya sudah siap dengan saksi dan alat bukti untuk dapat dihadirkan di sidang berikutnya.

"Kami akan hadirkan saksi-saksi dan barang buktinya," kata jaksa Payaman.

Namun, Payaman mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan menghadirkan berapa saksi dan siapa saja.
"Yang penting saksi tersebut sesuai dengan unsur-unsur yang hendak kami buktikan sesuai dengan pasal yang kami dakwakan," kata Payaman.

Pewarta: Ganet Dirgantara/Citra Maharani Herman

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019

Terkait

MK tolak seluruh permohonan Ganjar-Mahfud

Senin, 22 April 2024 15:38

Hakim tolak nota keberatan Rafael Alun

Senin, 18 September 2023 14:19

Mahkamah Konstitusi tolak gugatan pengujian KUHP

Selasa, 31 Januari 2023 17:51
Terpopuler