243 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Batanghari menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka menjadi PNS. 

"CPNS yang terima SK tersebut merupakan CPNS yang lolos seleksi tahun 2018 lalu," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Batanghari M Ripa'i Kadir di Muarabulian, jum'at. 

243 CPNS yang terima SK tersebut terdiri dari 190 orang tenaga pendidikan, 20 orang tenaga kesehatan, 26 orang tenaga tekhnis dan 7 orang eks honorer kategori dua. 

Dikeluarkannya SK CPNS tersebut berkat adanya pertimbangan tekhnis dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) regional 7 Palembang. Dalam pertimbangan tekhnis tersebut Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS didaerah itu telah dikeluarkan dan dapat diproses untuk penerbitan SK CPNS_Nya. 

"Dasar penerbitan SK tersebut dari pertimbangan tekhnis yang dikeluarkan oleh BKN regional 7 Palembang itu," kata M Ripa'i Kadir. 

Tahapan selanjutnya setiap CPNS yang menerima SK harus melapor ke instansi terkait sesuai dengan bidangnya. Seperti tenaga pendidik yang harus melapor ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. 

Tujuannya agar Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) CPNS dapat dikeluarkan oleh dinas terkait. Jika SPMT tersebut telah dikeluarkan, maka CPNS dapat bertugas di instansinya masing-masing tertanggal SPMT tersebut dikeluarkan. 

Saat ini 243 orang tersebut masih berstatus CPNS, karena mereka belum mengikuti diklat prajabatan.  Karena syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) terlebih dahulu harus mengikuti diklat prajabatan. 

243 CPNS tersebut diperkirakan akan mengikuti diklat prajabatan pada agustus 2019 mendatang. Pelaksanaan diklat prajabatan tersebut menunggu penjadwalan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jambi. 

"Selain itu juga terkait anggaran diklat, diklat tersebut direncanakan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan," kata M Ripa'i Kadir menambahkan. 

Terkait insentif yang diterima oleh CPNS tersebut, selama masih berstatus CPNS mereka menerima gaji sebesar 80 persen dari gaji pokok. 

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019