Kepala Desa Pompa Air Kecamatan Bajubang Indra dilaporkan oleh Bupati Batanghari Syahirsah ke pihak kepolisian daerah itu Jum'at.

Indra secara resmi dilaporkan Bupati Batanghari Syahirsah ke Polres Batanghari karena memberikan pernyataan yang dianggapnya palsu kepada wartawan media harian nasional dan pencemaran nama baik. 

Pernyataan tersebut dimuat pada berita harian nasional itu tanggal 27 Maret 2019 dengan judul 'Transaksi minyak ilegal capai miliaran rupiah'. Dan pada tanggal 29 Maret 2019 di muat dengan judul 'Hasil tambang ilegal dipasok ke SPBU'. 

Dalam dua artikel tersebut terdapat kalimat yang mengatakan bahwa Kepala Desa Pompa Air telah mengajukan permohonan pertambangan rakyat kepada Bupati Batanghari, akan tetapi usulan itu belum disetujui hingga kini. 

"Saya tegaskan sampai saat ini, bahwa surat dari kepala desa mohon izin itu tidak ada, dan saya tegaskan lagi bahwa kewenangan dalam hal perizinan ilegal driling tidak ada pada pemerintah Kabupaten Batanghari," kata Bupati Batanghari Syahirsah di Muarabulian.

Ditegaskannya lagi bahwa tidak ada Dinas ESDM di kabupaten. Karena kewenangan penambangan, baik galian A, B dan C tidak lagi berada di Pemerintahan Kabupaten. 

"Kalaupun ada, pasti saya tolak. Karena kewenangan tidak ada pada saya," kata Syahirsah. 

Syahirsah turut menyesali pemberitaan itu. Sebab keterangan Kepala Desa Pompa Air dalam dua artikel berita tertanggal 27 dan 29 Maret 2019 itu tanpa ada konfirmasi kepada dirinya. 

"Jika saya biarkan ini akan membentuk opini bahwa terjadi pembiaran ilegal driling oleh bupati, saya tidak mau karena saya telah menyampaikan laporan kepada Menteri ESDM dan kepada Menteri Lingkungan Hidup terkait aktifitas ilegal driling tersebut," kata Syahirsah menjelaskan. 
 

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019