Tim penyidik Jatanras Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi telah melengkapi berkas perkara dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) agar segera bisa melimpahkan enam tersangka judi kartu remi yang ditangkap di Pasar Hongkong, Jelutung, Kota Jambi .

Dirreskrimum Polda Jambi, AKBP M Edi Faryadi melalui Kasubdit III Jatanras, AKBP Herman, di Jambi Selasa mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar kasus tersebut segera dapat dilimpahkan karena berkas sudah lengkap tinggal menunggu petunjuk jaksa guna melakukan tahap satu atau P19 .

Saat ini penyidik Polda Jambi masih menunggu petunjuk dari jaksa apakah berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap atau belum dan jika dinyatakan lengkap maka berkas dan tersangka tersebut langsung dilimpahkan.

Ditegaskannya, keenam orang tersebut tersebut saat ini ditahan di sel tahanan Mapolda Jambi hingga berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

Untuk diketahui tim Jatanras berhasil mengrebek dan mengamankan enam orang tersangka judi kartu remi pada Jumat 22 Maret lalu di Perumahan Villa Barongsai, Jelutung atau tepatnya di Pasar Hongkong saat sedang asyik bermain judii .

Kemudian setelah ditangkap para pelaku atau tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Jambi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mereka dikenaka pasal 303 KUHPidana.


 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019