Batas akhir pengajuan pindah memilih melalui  pembuatan form A5 di KPU Kota Jambi akan berakhir pada hari ini, Rabu (10/4).

"Iya tinggal sehari lagi, Rabu ini," kata salah seorang petugas di meja pembuatan form A5 di lobi sekretariat KPU Kota  Jambi.

Pengajuan pindah memilih itu sebagian besar karena pindah rumah dan juga karena alasan penugasan pekerjaan.

Perpanjangan pendaftaran pindah memilih itu dimanfaatkan oleh warga Kota Jambi, khususnya pendatang untuk tetap bisa menggunakan hak pilihnya di TPS di Kota Jambi.

"Syaratnya harus terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), baru bisa kami proses. Namun bila terdaftar di DPK saja maka hanya bisa menggunakan hak pilih di TPS di tempat asal atau sesuai dengan alamat KTP-el," kata wanita petuga KPU itu.

Setiap hari para petugas layanan form A5 tersebut siaga di kantor KPU mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

Pewarta: Syarif Abdullah

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019