Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Selatan mengimbau seluruh peserta pemilu untuk membersihkan alat peraga kampanye (APK) pada masa tenang, mulai Minggu hingga 16 April 2019.
Pada masa tenang tidak boleh lagi calon anggota legislatif dan calon presiden/calon wakil presiden melakukan kampanye dalam bentuk apa pun, peserta Pemilu 2019 diminta untuk mematuhi aturan tersebut, kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel Iin Irwanto di Palembang, Sabtu (13/4).
Untuk memastikan APK peserta pemilu tidak ada lagi di area publik, pihaknya akan melakukan patroli pada masa tenang di 17 kabupaten/kota.
Jika dalam kegiatan patroli ditemukan APK masih terpasang di area publik, rumah, gedung dan tempat lainnya, akan ditertibkan.
Selain itu, jika dalam patroli ditemukan peserta pemilu atau tim suksesnya melakukan kampanye, bahkan membagikan barang tertentu dan uang kepada masyarakat untuk mengajak memilih calon tertentu, pelakunya akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum.
Untuk memaksimalkan pengawasan kampanye dan kemungkinan praktik bagi-bagi uang (politik uang) pada masa tenang, pihaknya mengharapkan dukungan dari semua pihak dan lapisan masyarakat.
"Kami akan mengunjungi tokoh masyarakat dan agama setempat untuk berpartisipasi mencegah terjadinya politik uang dan mendorong masyarakat untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS) menggunakan hak pilihnya sesuai dengan hati nurani," ujar Iin. ***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019
Pada masa tenang tidak boleh lagi calon anggota legislatif dan calon presiden/calon wakil presiden melakukan kampanye dalam bentuk apa pun, peserta Pemilu 2019 diminta untuk mematuhi aturan tersebut, kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel Iin Irwanto di Palembang, Sabtu (13/4).
Untuk memastikan APK peserta pemilu tidak ada lagi di area publik, pihaknya akan melakukan patroli pada masa tenang di 17 kabupaten/kota.
Jika dalam kegiatan patroli ditemukan APK masih terpasang di area publik, rumah, gedung dan tempat lainnya, akan ditertibkan.
Selain itu, jika dalam patroli ditemukan peserta pemilu atau tim suksesnya melakukan kampanye, bahkan membagikan barang tertentu dan uang kepada masyarakat untuk mengajak memilih calon tertentu, pelakunya akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum.
Untuk memaksimalkan pengawasan kampanye dan kemungkinan praktik bagi-bagi uang (politik uang) pada masa tenang, pihaknya mengharapkan dukungan dari semua pihak dan lapisan masyarakat.
"Kami akan mengunjungi tokoh masyarakat dan agama setempat untuk berpartisipasi mencegah terjadinya politik uang dan mendorong masyarakat untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS) menggunakan hak pilihnya sesuai dengan hati nurani," ujar Iin. ***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019