Polair Jambi segera limpahkan berkas kasus penyelundupan benih lobster

Selasa, 11 Juni 2019 11:30 WIB

Penyidik Gakum Ditpolair Polda Jambi dalam waktu dekat ini segera melimpahkan berkas perkara penyelundupan benih lobster yang melibatkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang terlibat dalam jaringan internasional kejahatan benih lobster yang berhasil ditangkap kepolisian Jambi beberapa waktu lalu.

Berkas para tersangka penyeludupan benih lobster dengan tujuan Singapura yang melalui Jambi itu kini menunggu dinyatakan lengkap oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jambi agar bisa dilimpahkan ke pengadilan menjalani proses persidangan, kata Direktur Polisi Perairan Polda Jambi, Kombes Pol Fauzi Bakti, di Jambi Selasa.

Berkas para tersangka itu adalah Lucky warga asal Provinsi Riau, Herman asal Jakarta Barat, Zainuri asal Jambi, Purnama Asal Jambi dan Ansori asal Lampung dan satu Warga Negara Asing (WNA) asal negeri tirai bambu Tiongkok yang berinisial LN.

Tim penyidik Gakum Polair Polda Jambi dalam perberkasannya juga dibantu oleh mabes Polri karena tersangka LN sendiri merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus yang sama selama dua tahun belakangan sehingga kasusnya juga ditangani oleh Bareskrim Polri.

Fauzi Bakti juga mengatakan jika berkas para tersangka telah dilimpahakan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan saat ini pihaknya tinggal menunggu tanggapan jaksa untuk dinyatakan lengkap agar bisa dilimpah tahap duanya berkas perkara dan para tersangka serta barang buktinya.

Dalam kasus penyeludupan benih lobster itu tidak ada penambahan tersangaka baru, hanya saja jika didalam persidangan nanti akan ada saksi ahli yang di hadirkan yang ditunjuk oleh Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKPIM) Jambi.

Dalam perkara itu jaksa penuntut umum tidak berubah pasal yang dikenakan kepada para tersangka yakni pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) Jo pasal 100 Jo pasal 7 ayat (2) UU RI Nomor 31 Tahun 2014, tentang perikanan yang sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No 45 tahun 2009 Jo pasal 55, 56 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp1,5 miliar.

Baca juga: Menteri Susi lepas liarkan 37.000 benih lobster di Banyuwangi
Baca juga: Sidang penyelundupan benih lobster dipantau Komisi Yudisial
Baca juga: Polair Riau gagalkan penyelundupan bibit lobster senilai Rp11,25 M
Baca juga: Bareskrim periksa WNA Tiongkok terkait kasus benih lobster di Jambi
Baca juga: Polisi Jambi gagalkan penyelundupan benih lobster Rp30,8 miliar

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019

Terkait
Terpopuler