Jambi (Antaranews Jambi) - Kepolisian Perairan (Polair) Polda Jambi bersama anggota Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan (BKIPM) Kelas I Jambi berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 107.525 ekor asal Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan tujuan ekspor ilegal ke Singapura dan Vietnam.
Wakil Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jambi, Kombes Pol Ahmad Haydar di Jambi, Jumat, mengatakan kasus itu terungkap setelah anggota Poliar menerima laporan ada penyeludupan benih lobter dalam jumlah besar kemudian diselidiki dan berhasil diamankan ratusan ribu anak lobster dan lima orang pelakunya.
Setelah diselidiki, akhirnya anggota Subdit Gakkum Ditpolair Polda Jambi pada Kamis (5/4) sekira pukul 19.45 WIB di Jalan Fatmawati Taman Tanggo Rajo Ancol Kec Pasar Kota Jambi mengamankan satu Unit mobil jenis Mitsubshi L300 dengan nomor polisi BH 8523 EJ yang mengangkut benih lobster sebanyak 12 boks besar.
Setelah diperiksa ternyata anak lobster dan kasusnya dikembangkan polisi berhasil menangkap para pelaku lainnya selain sopir mobil pengangkut tersebut. Kelima pelaku adalah bernisial HR sebagai kurir, JN (kurir), AR (kurir), SR (pengemasan) dan IH (pengemasan) .
Kasus itu kemudian dikembangkan oleh personel Subdit Gakkum Ditpolair Polda Jambi dengan menggeladah gudang di Jalan Sunan Bonang, RT 12, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi ditemukan peralatan untuk pengemasan anak lobster tersebut sebelum diselundupkan ke Singapura melalui jalur laut di Desa Kuala Lagan, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Saat mobil pengangkut benih lobster itu menuju Jalan Fatmawati Taman Tanggo Rajo Ancol Kec Pasar Kota Jambi langsung diamankan polisi ke Mako Ditpolair Polda Jambi dengan barang bukti satu unit mobil Mitsubishi L300 nomor polisi BH 8523 EJ, 12 box fiber berisikan anak lobster jenis pasir sebanyak 107.525 ekor yang dikemas dalam kantong plastik berjumlah ratusan ekor.
Kemudian ditemukan digudang peralatan pengemasan aquarium, filter, tabung oxygen, kantong plastik dan keperluan lainnya.
Untuk kelima pelaku dikenakan pasal 92 dan pasal 88 Jo Pasal 16 (1) UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana enam hingga delapan tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Wakapolda Ahmad Haydar menjelaskan, aksi penyelundupan anak atau benih lobster tersebut untuk beberapa tahun terakhir ini sudah dilakukan para pelaku sebanyak empat kali dan kali ini aksi mereka berhasil digagalkan polisi.
Atas perbuatan mereka, negara dirugikan. Bila anak lobster tersebut diselundupkan ke luar negeri mencapai Rp10 miliar dan biasanya pendanaan aksi tersebut dilakukan oleh warga negara asing yang menunggu di Sinapura.
Benih lobster asal NTB tersebut, diselundupkan oleh para pelaku dengan jalur darat dari Lombok ke Jakarta dan menuju Jambi dan di Jambi akan dikirim melalui jalur laut dan sampai di Singapura diterima para cukong besar internasional dan kemudian mereka jual lagi ke negara Asia lainnya, salah satunya Vietnam.
Ahmad Haydar menjelaskan, biasanya para bandar atau cukong benih lobster ilegal tersebut hanya menunggu di Singapura dan mentransfer sejumlah uang kepada pelaku di Indonesia termasuk di Jambi sehingg polisi terputus untuk menangkap atau mengungkap bandarnya karena melibatkan warga negara asing.
Indonesia merupakan salah satu negara penghasil lobster terbesar di dunia dan harganya memang dipasaran internasional cukup mengairahkan, sehingga aksi penyelundupan kerap terjadi di Jambi maupun kota lainnya di Indonesia.
Wakapolda mengatakan, untuk Jambi merupakan daerah atau jalur penyelundupan yang cukup tepat atau strategis untuk bisa sampai ke negara tujuan Singapura karena jalur daratnya tidak terlalu jauh jika benih lobster itu diambil dari Lombok, NTB dan akan dikirim ke Singapura dan Vietnam.
Bila aksi penyelundupan benih lobster terus terjadi, maka berkemungkinan masa depan Indonesia tidak lagi menjadi penghasil lobster terbesar di dunia. Sedangkan Vietnam yang menjadi tempat pembesaran benih lobster akan menjadi negara pengimpor terbesar.***