Pihak Pertamina melalui PT PBMSJ sebagai rekanan resmi untuk melakukan eksplorasi minyak dari Pertamina minta aparat penegak hukum bisa menindak dengan memprosesnya secara hukum para pejabat yang diduga terlibat dalam aksi penambangan minyak illegal atau illegal drilling yang semakin marak berlangsung di Kabupaten Batanghari, jambi.

Diduga banyak pejabat yang terlibat dalam aktifitas penambangan minyak secara ilegal (Ilegal driling) di Desa Pompa Air dan Desa Bungku Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi, pihak perusahaan serahkan penindakan terhadap oknum tersebut kepada penegak hukum. 

“Kita dari perusahaan sifatnya persuasif, kita telah memberikan peringatan dan sosialisasi bahwa menambang minyak secara ilegal itu berbahaya dan melanggar hukum, terkait penindakan terhadap oknum-oknum itu merupakan ranahnya penegak hukum,” kata Pejabat PT PBMSJ Jambi saat di hubungi via ponsel.

Pihak perusahaan tidak menampik bahwa terdapat oknum-oknum pejabat yang terlibat dalam penambangan minyak secara ilegal di desa itu. 

Salah contoh yang lahi ramai dibicarakan di media sosial yakni satu oknum pejabat yang terekam kamera CCTV di portal EP-TAC PT.PBMSJ yakni kendaraan dinas milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batanghari. Menurut informasi yang beredar, hampir setiap hari kendaraan dinas tersebut keluar masuk kawasan penambangan minyak secara ilegal itu. 

Namun berdasarkan keterangan dari Kepala Dinas DLH, penggunan kendaran dinas tersebut harus melalui persetujuannya dan persetujuan Sekretaris Daerah (Sekda) yang dituangkan dalam bentuk Surat Perintah Tugas (SPT).  Sementara kendaraan dinas tersebut sering digunakan masuk kedalam kawasan penambangan minyak secara ilegal pada hari libur kerja tanpa disertai dengan SPT. 

“Kendaraan dinas itu benar milik kita dan digunakan oleh Kepala Bidang Tahura, sesuai instruksi dari bupati mulai hari ini kendaraan dinas tersebut kita tarik,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Batanghari, Parlaungan. 

Diduga banyak oknum pejabat yang terlibat dalam aktifitas penambangan minyak secara ilegal tersebut. Tidak hanya pejabat pemerintah daerah namun pejabat instansi lainnya turut terlibat dalam aktifitas penambangan minyak secara ilegal tersebut.

Aktifitas penambangan minyak secara ilegal di dua desa itu semakin marak dilakukan pada awal tahun 2018 lalu. Hingga saat ini sudah terdapat ribuan sumur minyak ilegal,tidak hanya di lahan-lahan milik masyarakat, penambangan minyak secara ilegal tersebut telah merambah ke kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) dan Wilayah Kerja Pertamina (WKP) EP-TAC PT.PBMSJ.


 

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Nanang Mairiadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019