Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mematok harga batu bara acuan pada bulan Juni 2019 sebesar 81,48 dolar AS per ton.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan pada tanggal 1 Juni 2019 telah menetapkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 92 K K/30/MEM/2019 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batu bara Acuan untuk Bulan Juni Tahun 2019. Kepmen tersebut menetapkan Harga Batu bara Acuan (HBA) dan Harga acuan untuk 20 mineral logam (Harga Mineral Acuan/HMA).
"Kepmen yang mengatur HBA dan HMA bulan Juni sudah keluar. HBA dan HMA yang telah ditetapkan ini akan digunakan sebagai dasar perhitungan Harga Patokan Batu bara dan Mineral di bulan ini," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (Biro KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi, Jumat, di Jakarta.
HBA Juni 2019 ditetapkan sebesar 81,48 dolar AS per ton. "Harga batu bara acuan telah ditetapkan sebesar 81,48 dolar AS per ton. Harga ini mengalami penurunan tipis, yakni 0,38 dolar AS dari HBA Mei 2018 sebesar 81,68 dolar AS per ton," tambah Agung.
HBA adalah harga yang diperoleh dari rata-rata Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platss 5900 pada sebelumnya. Kualitasnya disetarakan pada kalori 6322 kcal per kg GAR, Total Moisture 8 persen, Total Sulphur 0,8 persen dan Ash 15 persen.
Sementara HMA komoditas nikel ditetapkan 12.100,00 dolar AS per dry metric ton (dmt), turun dari 13.000,91 dolar AS per dmt dari HMA Mei 2019. Untuk komoditas kobalt ditetapkan 34.750,00 dolar AS per dmt, naik dari 32.320,45 dolar AS per dmt dari HMA Mei 2019. Harga timbal turun dari 1.977,25 dolar AS per dmt pada HMA Mei 2019 menjadi 1.863,53 dolar AS per dmt.
Harga seng turun dari 2.940,43 dolar AS per dmt pada HMA Mei 2019 menjadi 2.818,39 dolar AS per dmt, sedangkan HMA aluminium naik dari 1.865,59 dolar AS per dmt menjadi 1.801,86 dolar AS per dmt. Untuk tembaga, HMA Juni 2019 ditetapkan 6.218,67 dolar AS per dmt, naik dari 6.422,16 dolar AS per dmt pada HMA Mei 2019.
Di samping komoditas mineral di atas, sebagian komoditas mineral mengalami kenaikan harga dan sebagian lainnya mengalami penurunan, daftarnya adalah sebagai berikut.
Emas sebagai mineral ikutan: 1.283,69 dolar/ounce, turun dari 1.296,44 dolar/dmt dari HMA Mei 2019
Perak sebagai mineral ikutan: 14,82 dolar/ounce, turun dari 15,19 dolar/ounce dari HMA Mei 2019
Ingot timah Pb 300: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan
Ingot timah Pb 200: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan
Ingot timah Pb 100: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan
Ingot timah Pb 050: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan
Ingot timah 4NINE: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan
Logam emas: sesuai harga logam emas yang dipublikasikan London Bullion Market Association (LBMA) pada hari penjualan
Logam perak: sesuai harga logam perak yang dipublikasikan London Bullion Market Association (LBMA) pada hari penjualan
Mangan: 5,33 dolar/dmt, turun dari 5,48 dolar/dmt dari HMA Mei 2019
Bijih Besi Laterit/Hematit/Magnetit: 1,32 dolar/dmt, naik dari 0,88 dolar/dmt dari HMA Mei 2019
Bijih Krom: 4,08 dolar/dmt, sama dengan HMA Mei 2019
Konsentrat Ilmenit: 3,70 dolar/dmt, turun dari 3,76 dolar/dmt dari HMA Mei 2019
Konsentrat Titanium: 9,51 dolar/dmt, naik dari 9,49 dolar/dmt dari HBA Mei 2019
HMA adalah salah satu variabel dalam menentukan Harga Patokan Mineral (HPM) logam berdasarkan formula yang diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 2946 K/30/MEM/2017 tentang Formula Untuk Penetapan Harga Patokan Mineral Logam. HMA ini menjadi salah satu variabel untuk menentukan HPM. Variabel penentuan HPM logam lainnya adalah nilai/kadar mineral logam, konstanta, corrective factor, treatment cost, refining charges, dan payable metal.
Besaran HMA ditetapkan oleh Menteri ESDM setiap bulan dan mengacu pada publikasi harga mineral logam pada index dunia, antara lain oleh London Metal Exchange, London Bullion Market Association, Asian Metal dan Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX).
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan pada tanggal 1 Juni 2019 telah menetapkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 92 K K/30/MEM/2019 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batu bara Acuan untuk Bulan Juni Tahun 2019. Kepmen tersebut menetapkan Harga Batu bara Acuan (HBA) dan Harga acuan untuk 20 mineral logam (Harga Mineral Acuan/HMA).
"Kepmen yang mengatur HBA dan HMA bulan Juni sudah keluar. HBA dan HMA yang telah ditetapkan ini akan digunakan sebagai dasar perhitungan Harga Patokan Batu bara dan Mineral di bulan ini," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (Biro KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi, Jumat, di Jakarta.
HBA Juni 2019 ditetapkan sebesar 81,48 dolar AS per ton. "Harga batu bara acuan telah ditetapkan sebesar 81,48 dolar AS per ton. Harga ini mengalami penurunan tipis, yakni 0,38 dolar AS dari HBA Mei 2018 sebesar 81,68 dolar AS per ton," tambah Agung.
HBA adalah harga yang diperoleh dari rata-rata Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platss 5900 pada sebelumnya. Kualitasnya disetarakan pada kalori 6322 kcal per kg GAR, Total Moisture 8 persen, Total Sulphur 0,8 persen dan Ash 15 persen.
Sementara HMA komoditas nikel ditetapkan 12.100,00 dolar AS per dry metric ton (dmt), turun dari 13.000,91 dolar AS per dmt dari HMA Mei 2019. Untuk komoditas kobalt ditetapkan 34.750,00 dolar AS per dmt, naik dari 32.320,45 dolar AS per dmt dari HMA Mei 2019. Harga timbal turun dari 1.977,25 dolar AS per dmt pada HMA Mei 2019 menjadi 1.863,53 dolar AS per dmt.
Harga seng turun dari 2.940,43 dolar AS per dmt pada HMA Mei 2019 menjadi 2.818,39 dolar AS per dmt, sedangkan HMA aluminium naik dari 1.865,59 dolar AS per dmt menjadi 1.801,86 dolar AS per dmt. Untuk tembaga, HMA Juni 2019 ditetapkan 6.218,67 dolar AS per dmt, naik dari 6.422,16 dolar AS per dmt pada HMA Mei 2019.
Di samping komoditas mineral di atas, sebagian komoditas mineral mengalami kenaikan harga dan sebagian lainnya mengalami penurunan, daftarnya adalah sebagai berikut.
Emas sebagai mineral ikutan: 1.283,69 dolar/ounce, turun dari 1.296,44 dolar/dmt dari HMA Mei 2019
Perak sebagai mineral ikutan: 14,82 dolar/ounce, turun dari 15,19 dolar/ounce dari HMA Mei 2019
Ingot timah Pb 300: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan
Ingot timah Pb 200: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan
Ingot timah Pb 100: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan
Ingot timah Pb 050: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan
Ingot timah 4NINE: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan
Logam emas: sesuai harga logam emas yang dipublikasikan London Bullion Market Association (LBMA) pada hari penjualan
Logam perak: sesuai harga logam perak yang dipublikasikan London Bullion Market Association (LBMA) pada hari penjualan
Mangan: 5,33 dolar/dmt, turun dari 5,48 dolar/dmt dari HMA Mei 2019
Bijih Besi Laterit/Hematit/Magnetit: 1,32 dolar/dmt, naik dari 0,88 dolar/dmt dari HMA Mei 2019
Bijih Krom: 4,08 dolar/dmt, sama dengan HMA Mei 2019
Konsentrat Ilmenit: 3,70 dolar/dmt, turun dari 3,76 dolar/dmt dari HMA Mei 2019
Konsentrat Titanium: 9,51 dolar/dmt, naik dari 9,49 dolar/dmt dari HBA Mei 2019
HMA adalah salah satu variabel dalam menentukan Harga Patokan Mineral (HPM) logam berdasarkan formula yang diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 2946 K/30/MEM/2017 tentang Formula Untuk Penetapan Harga Patokan Mineral Logam. HMA ini menjadi salah satu variabel untuk menentukan HPM. Variabel penentuan HPM logam lainnya adalah nilai/kadar mineral logam, konstanta, corrective factor, treatment cost, refining charges, dan payable metal.
Besaran HMA ditetapkan oleh Menteri ESDM setiap bulan dan mengacu pada publikasi harga mineral logam pada index dunia, antara lain oleh London Metal Exchange, London Bullion Market Association, Asian Metal dan Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX).
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019