Anggota Ditreskrimum Polda Jambi berhasil menangkap pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang ibu rumah tangga yang ditemukan sudah membusuk menjadi mayat di dalam rumahnya dimana tersangka atau pelakunya adalah mantan suami korban sendiri.
Direktur Direktorat Kriminal Umum (Dirreskrimmum) Polda Jambi, AKBP M Edi Fariadi di Jambi, Senin mengatakan pelaku pembunuhan terhadap korban bernama Yani (54) tersebut adalah Edi Widodo alias Tompel (32) mantan suami korban yang masih cinta dan terbakar cemburu karena mantan istri menikah lagi.
Pelaku Edi Widodo warga Desa Cahaya Negeri RT 01/04 Lampung Utara itu ditangkap oleh rim Jatranstas Ditreskriumum Polda Jambi atas bekerjasama dengan Polda Metro Jaya, dimana tersangka diamankan di salah satu terminal bus yang ada di Ibukota Jakarta pada Sabtu (15/6).
Tersangka di tangkap pada sekitar pukul 03.00 WIB di Teriminal Kali Deres, Jakarta, sempat mau kabur ketika hendak ditangkap oleh tim disana namun akhirnya pelaku berhasil dibekuk dan kini sudah dibawa kembali ke Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku adalah aksi nekadnya menghabisi nyawa mantan istrinya itu dikarenakan cemburu dengan sang mantan istri yang telah menikah lagi. Bahkan saat itu pelaku yang diminta korban ke rumah untuk meminta motornya yang dibawa korban pergi.
Aksi pelaku membunuh korbannya dengan memukul kepala bagi belakang korban menggunakan batu gilingan yang ada di dalam rumah tersebut dan sebelum melakukan aksinya sempat terjadi keributan antara keduanya di dalam rumah itu dan usia memukul korban pelaku kemudian menutup mulut korban dengan lakban serta menutup muka korban dengan bantal.
Usai melakukan aksinya pelaku kemudian meninggalkan korban dan pergi ke rumah salah satu keluarga di Jakarta dan untuk bersembunyi di sana.
Dalam kasus itu barang bukti yang diamankan polisi ada dua unit telepon genggam, masing-masing satu cincin dan kalung emas milik korban, satu dompet warna coklat milik korban, tas tangan korban dan satu lembar SIM atas nama korban.
Atas perbuatannya tersangka Edi Widodo alias Tompel dikenakan pasal 365 KUHP dan atau pasal 338 KUHP, kata Dirreskrimum Polda Jambi, AKBP M Edi Faryadi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019
Direktur Direktorat Kriminal Umum (Dirreskrimmum) Polda Jambi, AKBP M Edi Fariadi di Jambi, Senin mengatakan pelaku pembunuhan terhadap korban bernama Yani (54) tersebut adalah Edi Widodo alias Tompel (32) mantan suami korban yang masih cinta dan terbakar cemburu karena mantan istri menikah lagi.
Pelaku Edi Widodo warga Desa Cahaya Negeri RT 01/04 Lampung Utara itu ditangkap oleh rim Jatranstas Ditreskriumum Polda Jambi atas bekerjasama dengan Polda Metro Jaya, dimana tersangka diamankan di salah satu terminal bus yang ada di Ibukota Jakarta pada Sabtu (15/6).
Tersangka di tangkap pada sekitar pukul 03.00 WIB di Teriminal Kali Deres, Jakarta, sempat mau kabur ketika hendak ditangkap oleh tim disana namun akhirnya pelaku berhasil dibekuk dan kini sudah dibawa kembali ke Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku adalah aksi nekadnya menghabisi nyawa mantan istrinya itu dikarenakan cemburu dengan sang mantan istri yang telah menikah lagi. Bahkan saat itu pelaku yang diminta korban ke rumah untuk meminta motornya yang dibawa korban pergi.
Aksi pelaku membunuh korbannya dengan memukul kepala bagi belakang korban menggunakan batu gilingan yang ada di dalam rumah tersebut dan sebelum melakukan aksinya sempat terjadi keributan antara keduanya di dalam rumah itu dan usia memukul korban pelaku kemudian menutup mulut korban dengan lakban serta menutup muka korban dengan bantal.
Usai melakukan aksinya pelaku kemudian meninggalkan korban dan pergi ke rumah salah satu keluarga di Jakarta dan untuk bersembunyi di sana.
Dalam kasus itu barang bukti yang diamankan polisi ada dua unit telepon genggam, masing-masing satu cincin dan kalung emas milik korban, satu dompet warna coklat milik korban, tas tangan korban dan satu lembar SIM atas nama korban.
Atas perbuatannya tersangka Edi Widodo alias Tompel dikenakan pasal 365 KUHP dan atau pasal 338 KUHP, kata Dirreskrimum Polda Jambi, AKBP M Edi Faryadi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019