Jambi (ANTARA) - Tim Gabungan Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi bersama Polres Tebo menangkap dua orang pelaku pembunuhan sopir taksi daring yang mayatnya dibuang di kawasan Jalan Ness Kabupaten Batanghari, beberapa waktu lalu.
Kedua pelaku yang ditangkap itu teridentifikasi berinisial AS (19), mahasiswa UIN STS Jambi, dan AF (22), warga Sungai Duren, Kabupaten Muarojambi.
"Kedua pelaku ditangkap pada Minggu (14/4) dari dua tempat berbeda," kata Paint Resmob Polda Jambi Inspektur Polisi Satu June Sianipar di Jambi, Senin.
Pelaku berinisial AF terpaksa harus ditembak kakinya oleh petugas karena melawan saat akan ditangkap di kawasan Hotel Harisman, Kota Jambi.
June Sianipar mengatakan polisi mendapat laporan soal hilangnya korban pada 9 April 2024. Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, pada Sabtu (13/4), tim Resmob berhasil mendapatkan rekaman kamera pengawas (CCTV) di Mall Jamtos saat pelaku melakukan pemesanan taksi Maxim kepada korban.
"Hasil penyelidikan, pelaku AS termonitor di kawasan Tabir sehingga kami berkoordinasi dengan Polsek Tabir dan akhirnya berhasil menangkap pelaku," kata Sianipar.
Dari hasil pemeriksaan, AS mengaku menjalankan aksinya bersama AF. Tidak berselang lama, AF juga ditangkap polisi.
Kedua pelaku kini sudah dibawa ke Mapolda Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara mobil milik korban yang digadaikan pelaku senilai Rp28 juta dan penadahnya hingga kini masih dicari polisi.
Tim Resmob Jambi tangkap tersangka pembunuh sopir taksi daring
Senin, 15 April 2024 18:41 WIB