Anggota Opsnal Satuan Reskrim Polres Bengkalis, Riau, berhasil menangkap tiga orang narapidana asal Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sungai Penuh, Jambi, yang kabur atau melarikan diri pada Senin 10 Juni, mereka ditangkap saat hendak melarikan diri ke Bengkalis.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi AKBP M Edi Faryadi, di Jambi, Selasa membenarkan penangkapan empat napi Rutan Sungai Penuh yang kabur beberapa pekan lalu. Mereka ditangkap pada Senin (17/6) sekitar pukul 15.45 WIB bertempat di Wisma Diana, Jalan Jenderal Sudirman, Pasar Suka Ramai, Bengkalis Kota, Kabupaten Bengkalis.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah Polres Kerinci dan Polda Jambi langsung berkoordinasi dengan polres tetangga atau provinsi terdekat dari Sungai Penuh untuk membantu mencari dan menangkap kembali empat narapidana yang berhasil kabur itu.

Setelah saling berkoordinasi, maka anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkalis, Riau berhasil mendeteksi keberadaan para napi dan akhirnya dari empat napi yang kabur, tiga orang berhasil ditangkap, salah satu napi itu terpaksa ditembak kakinya karena mencoba melarikan diri dan melawan petugas kepolsiian saat hendak ditangkap.

Ketiga napi yang berhasil ditangkap itu adalah Syafrizal alias Sapri bin Manarudin, (37) dalam perkara narkotika dengan hukuman sembilan tahun penjara dengan alamat Gang Umi Amaliyah Desa Batu VIII Kecamatan Bagan Siapi-api Kabupaten Rogan Hilir Provinsi Riau.

Kedua adalah Mike Putra Wijaya (37) dalam perkara narkotika dengan hukuman enam tahun delapan bulan, yang beralamat di Desa Koto Keras Kecamatan Pesisir Bukit Kota Sungai Penuh, Jambi, dan ketiga napi bernama Rahmat Dani (24) perkara narkotika, hukuman lima tahun enam dengan alamat Desa Kumun Hilir, Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh, Jambi.

Dalam penangkapan tersebut seorang narapidana bernama Mike Putra Wijaya terpaksa ditembak pada bagian kaki karena melakukan perlawanan pada saat penangkapan.

Namun dari keempat napi yang melarikan diri pada Senin 10 Juni 2019, masih satu orang lagi yang belum tertangkap yakni Herman Piton (24) dalam perkara narkotika dengan hukuman dua tahun enam bulan, alamat Desa Koto Tengah Kecamatan Pesisir Bukit Kota, Sungai Penuh.

Saat ini tim dari Sat Reskrim Polres Kerinci bersama dengan petugas Rutan Klas IIB Sungai Penuh menuju Bengkalis Riau untuk menjemput para napi tersebut, kata Edi Faryadi.

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019