Wasit pertandingan sepak bola Liga 3 PSSI Nurul Safarid dituntut hukuman satu tahun dan enam bulan penjara (18 bulan) dalam sidang lanjutan kasus mafia bola di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah, Senin.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Kartika dengan Hakim Ketua Rudito Surotomo, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Taupik Hidayat menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara memutuskan dan menyatakan terdakwa Nurul Safarid bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kewenangannya.
Perbuatan tersebut, kata dia, bertentangan dengan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Penyuapan juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menghukum terdakwa Nurul Safarid dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dikurangi masa penangkapan dan dan tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," tuturnya.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Rudito Surotomo meminta penasihat hukum terdakwa untuk menyiapkan pembelaan yang akan dibacakan pada hari Senin (1/7)
"Sidang dilanjutkan hari Senin (1/7) dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa," ujarnya.
Saat ditemui usai sidang, Ketua Tim JPU Taupik Hidayat mengatakan terdakwa Nurul Safarid dituntut pidana penjara selama satu tahun enam bulan karena melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Penyuapan juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP karena bertindak sebagai penerima suap.
Dalam kesempatan terpisah, salah seorang anggota tim penasihat hukum terdakwa Dwi Irianto alias Mbah Putih, Tjan Lin Eng alias Johar Lin Eng, Mansyur Lestaluhu, dan Nurul Safarid, yakni Amir Burhanudin mengatakan jika dilihat dari uraian-uraian unsur dalam tuntutan yang dibacakan oleh JPU, pihaknya menglasifikasikan ke dalam dua hal.
"Pertama, kaitannya dengan Pak Johar Lin Eng, tadi dituntut dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan Undang-Undang Suap. Tentu setelah kita simak secara saksama, ada unsur-unsur yang tidak lengkap dalam uraian Jaksa Penuntut Umum sehingga itu yang nanti akan kami uraikan di dalam pledoi (pembelaan, red.)," tuturnya.
Menurut dia, unsur Pasal 378 KUHP dan Undang-Undang Tindak Pidana Penyuapan itupun tidak cukup lengkap uraiannya sehingga akan disampaikan dalam pembelaan.
Ia mengatakan klasifikasi kedua berkaitan dengan tuntutan terhadap Dwi Irianto alias Mbah Putih, Mansyur Lestaluhu alias Bang Mansur, dan Nurul Safarid dituntut dengan pelanggaran pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Penyuapan.
"Sama, sehingga kami menilai uraian unsur-unsur dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak lengkap dan akan kami uraikan secara detail di dalam pledoi, apa itu? Bocorannya adalah ketika dituntut tentang pasal penyuapan, di dalam undang-undang itu harus terkategori dulu siapa penyuapnya. Dalam perkara ini siapa penyuapnya, iya kan, karena sama-sama ada konsekuensinya, penerima suap dan pemberi suap ada konsekuensi hukumnya," tambahnya.
Ia mengatakan di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Penyuapan, ancaman hukuman bagi penyuapnya jauh lebih tinggi.
Akan tetapi dalam fakta persidangan tersebut, kata dia, siapa pelaku penyuapannya.
"Ini yang akan kami uraikan secara detail di dalam pledoi. Tentu mungkin ini pasti akan sama dengan yang dialami terdakwa Tika dan terdakwa Priyanto," katanya.
Sidang lanjutan kasus mafia dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut terdiri atas lima perkara dengan enam terdakwa, yakni Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah yang juga anggota Komite Eksekutif PSSI Tjan Lin Eng alias Johar Lin Eng, Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansyur Lestaluhu alias Bang Mansur, wasit pertandingan Nurul Safarid, dan anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih serta perkara mantan anggota Komite Wasit PSSI Priyanto alias Mbah Pri dan anaknya Anik Yuni Artikasari alias Tika.
Dalam sidang yang digelar secara bergantian tersebut, Johar Lin Eng dituntut hukuman dua tahun penjara, sedangkan Mansyur Lestaluhu alias Bang Mansur, Nurul Safarid, dan Dwi Irianto alias Mbah Putih masing-masing dituntut hukuman 1,5 tahun penjara.
Sementara Priyanto alias Mbah Pri beserta anaknya Anik Yuni Artikasari alias Tika dituntut hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp5.000.000 subsider tiga bulan kurungan karena melanggar Pasal 378 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019
Dalam sidang yang digelar di Ruang Kartika dengan Hakim Ketua Rudito Surotomo, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Taupik Hidayat menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara memutuskan dan menyatakan terdakwa Nurul Safarid bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kewenangannya.
Perbuatan tersebut, kata dia, bertentangan dengan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Penyuapan juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menghukum terdakwa Nurul Safarid dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dikurangi masa penangkapan dan dan tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," tuturnya.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Rudito Surotomo meminta penasihat hukum terdakwa untuk menyiapkan pembelaan yang akan dibacakan pada hari Senin (1/7)
"Sidang dilanjutkan hari Senin (1/7) dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa," ujarnya.
Saat ditemui usai sidang, Ketua Tim JPU Taupik Hidayat mengatakan terdakwa Nurul Safarid dituntut pidana penjara selama satu tahun enam bulan karena melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Penyuapan juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP karena bertindak sebagai penerima suap.
Dalam kesempatan terpisah, salah seorang anggota tim penasihat hukum terdakwa Dwi Irianto alias Mbah Putih, Tjan Lin Eng alias Johar Lin Eng, Mansyur Lestaluhu, dan Nurul Safarid, yakni Amir Burhanudin mengatakan jika dilihat dari uraian-uraian unsur dalam tuntutan yang dibacakan oleh JPU, pihaknya menglasifikasikan ke dalam dua hal.
"Pertama, kaitannya dengan Pak Johar Lin Eng, tadi dituntut dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan Undang-Undang Suap. Tentu setelah kita simak secara saksama, ada unsur-unsur yang tidak lengkap dalam uraian Jaksa Penuntut Umum sehingga itu yang nanti akan kami uraikan di dalam pledoi (pembelaan, red.)," tuturnya.
Menurut dia, unsur Pasal 378 KUHP dan Undang-Undang Tindak Pidana Penyuapan itupun tidak cukup lengkap uraiannya sehingga akan disampaikan dalam pembelaan.
Ia mengatakan klasifikasi kedua berkaitan dengan tuntutan terhadap Dwi Irianto alias Mbah Putih, Mansyur Lestaluhu alias Bang Mansur, dan Nurul Safarid dituntut dengan pelanggaran pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Penyuapan.
"Sama, sehingga kami menilai uraian unsur-unsur dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak lengkap dan akan kami uraikan secara detail di dalam pledoi, apa itu? Bocorannya adalah ketika dituntut tentang pasal penyuapan, di dalam undang-undang itu harus terkategori dulu siapa penyuapnya. Dalam perkara ini siapa penyuapnya, iya kan, karena sama-sama ada konsekuensinya, penerima suap dan pemberi suap ada konsekuensi hukumnya," tambahnya.
Ia mengatakan di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Penyuapan, ancaman hukuman bagi penyuapnya jauh lebih tinggi.
Akan tetapi dalam fakta persidangan tersebut, kata dia, siapa pelaku penyuapannya.
"Ini yang akan kami uraikan secara detail di dalam pledoi. Tentu mungkin ini pasti akan sama dengan yang dialami terdakwa Tika dan terdakwa Priyanto," katanya.
Sidang lanjutan kasus mafia dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut terdiri atas lima perkara dengan enam terdakwa, yakni Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah yang juga anggota Komite Eksekutif PSSI Tjan Lin Eng alias Johar Lin Eng, Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansyur Lestaluhu alias Bang Mansur, wasit pertandingan Nurul Safarid, dan anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih serta perkara mantan anggota Komite Wasit PSSI Priyanto alias Mbah Pri dan anaknya Anik Yuni Artikasari alias Tika.
Dalam sidang yang digelar secara bergantian tersebut, Johar Lin Eng dituntut hukuman dua tahun penjara, sedangkan Mansyur Lestaluhu alias Bang Mansur, Nurul Safarid, dan Dwi Irianto alias Mbah Putih masing-masing dituntut hukuman 1,5 tahun penjara.
Sementara Priyanto alias Mbah Pri beserta anaknya Anik Yuni Artikasari alias Tika dituntut hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp5.000.000 subsider tiga bulan kurungan karena melanggar Pasal 378 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019