Deputi Otonomi Daerah Institusi Pendidikan Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri, Dr Halilul Khairi mengatakan pemerintah kabupaten/kota punya kekuatan (power) dalam menindak aktivitas illegal dirilling yang terjadi di wilayah kekuasaan.

Hal tersebut terungkap dalam diskusi hulu migas membahas tentang peran Dana Bagi Hasil (DBH) dalam Mendukung Pembangunan Daerah yang digelar SKK Migas Sumbagsel, di Hotel BW Luxury, Kota Jambi, Kamis.

Dalam diskusi itu, perwakilan Kabupaten Batanghari, yakni Asisten 1 Setda Kabupaten Batanghari, Very Ardiansyah semula mengeluhkan ketidakmampuan daerah dalam hal memberantas aktivitas illegal dirilling yang terjadi di kabupaten itu.

Pemkab Batanghari menurutnya, tidak tutup mata atas aktivitas ilegal pengeboran minyak yang terjadi di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang. Sudah banyak usaha yang dilakukan pemkab dalam upaya menghentikan aktivitas ilegal tersebut termasuk melaporkannya ke Kementerian ESDM.

Menanggapi itu, Halilul Khairi mengatakan sesungguhnya banyak cara yang bisa dilakukan pemerintah kabupaten menghentikan kegiatan illegal dirilling tersebut. Namun fokusnya memang bukan illegal dirilling, karena penanganan pengeboran minyak ilegal itu ada di Kementerian ESDM.

"Dengan adanya undang-undang No 33 tahun 2004 itu bukan berarti daerah atau bupati tidak punya power untuk menghentikan illegal drilling itu. Bupati jangan lihat aktivitas illegal drilling tapi lihat proses usahanya," kata Halilul.

Dijelaskannya, setiap usaha tidak lepas dari izin yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota. Terkait illegal drilling, pemerintah kabupaten hendaknya melihat dari izin usaha yang ada pada aktivitas ilegal itu. Seperti izin lingkungan, izin bangunan ataupun izin prinsip.

"Jadi bupati itu melihat izin yang menjadi kewenangan daerah, jangan lihat illegal drillingnya, tapi pertanyakan dulu izin-izin yang harus dikeluarkan daerah dalam kegiatan usaha," tegasnya.

Menurut Halilul, jika izin yang wajib dikeluarkan daerah seperti izin lingkungan, izin prinsip dan izin bangunan tidak dikantongi pelaku usaha, otomatis sudah melanggar dan pemerintah bisa meratakan atau mengembalikan secara semula jika itu ada bangunan atau apapun, di lahan yang tidak ada izin.

"Jadi sekali lagi, menghentikan aktivitas ilegal driling jangan lihat kegiatannya. Lihat dari izin-izin yang wajib dikeluarkan pemerintah kabupaten, ada atau tidak," tegasnya.***

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019