Sebuah warung tuak yang dilengkapi dengan mesin judi jackpot di Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi terjaring Operasi Pekat jajaran Direskrimum Polda Jambi

"Kepolisian terus melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan kali ini aparat kepolisian berhasil mengamankan pemilik warung tuak beserta dua mesin judi jackpot," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Manurung di Jambi, Kamis.

Operasi yang dilaksanakan sekira pukul 22.00 WIB hingga Kamis dini hari itu, Tim 2 Operasi Pekat Siginjai menyisir tempat hiburan malam serta warung remang-remang yang terindikasi menyediakan minuman keras dan praktik prostitusi. 

Saat petugas menyisir warung tuak yang terletak di wilayah Pinang Merah, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, tim gabungan menemukan dua buah mesin judi jackpot yang berada di warung tersebut.

Melihat kondisi perjudian yang secara terang-terangan dilakukan pemilik warung, aparat kepolisian langsung mendata serta mengamankan barang bukti tersebut berserta pemilik warung.

Menurut pengakuan pemilik warung tuak, Hutajulu, mesin tersebut merupakan milik seseorang yang menitipkan  mesin itu untuk dioperasikan. Dirinya mengatakan, dari hasil perjudian itu dirinya mendapatkan komisi 10 persen.

"Harga satu koin saya jual Rp1.000 dan koin yang di stok berjumlah 700 koin," kata Hutajulu.

Manurung usai melaksanakan kegiatan razia pekat mengatakan, untuk hasil temuan mesin judi jackpot itu, pihaknya akan mendalami siapa pemilik mesin tersebut dan memiliki izin atau tidak.

"Kalau sekiranya nanti perlu dibuatkan laporan kepolisian kita akan buat, dan bila memenuhi unsur tindak pidana maka akan kita proses lebih lanjut," ujarnya.

Selain barang bukti yang ditemukan itu, pihaknya juga menyita ratusan botol minuman keras dari dua tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin.

Untuk pemilik warung beserta barang bukti langsung dibawa petugas ke Mapolda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019