BKIPM Jambi melakukan pelepasliaran ratusan ribu ekor benih lobster dan sidat yang pada Jumat dini hari berhasil diamankan dan digagalkan aksi penyelundupannya oleh Kepolisian daerah (Polda) Jambi yang akan dikirim secara ilegal ke Singapura melalui perairan Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjungjabung Barat.

Humas BKIPM Jambi, Sukarni, di Jambi Sabtu mengatakan, dari 570.550 ekor benih lobster dan 75.000 benih sidat atau belut laut yang diamankan pihak Kepolisian, kini dilepasliarkan ke habitatnya yang ada perairan pada beberapa lokaksi di Sumatera Barat dan beberapa wilayah di Jawa dan Bali serta Lampung secara bertahap.

Untuk tahap pertama yang sudah dilepasliarkan ada sebanyak 175.400 ekor benih lobster yang dikemas dalam 30 box steyrofoam sudah dilepaskan kembali ke alamnya di kawasan konservasi Pulau Ujung Kota Pariaman, Sumatera Barat, kata Sukarni.

Sementara itu untuk tahap berikutnya dari 570.550 ekor benih lobster dan 75 ribu benih sidat akan dilepasliarkan ke beberapa daerah lainnya yakni ke kawasan konservasi Cilacap, Jawa Tengah, Pangandaran, Karmin Jawa di Jawa Barat, Lampung dan Nusa Penida, Bali.

Pelaksanaan pelepasliaran benih lobster dan sidat tersebut, akan dilakukan di beberapa daerah yang dianggap sebagai habitatnya dan semoga benih tersebut bisa berkembang dan besar yang akhirnya dapat dimanfaatkan oleh para nelayan Indonesia untuk meningkatkan hasil tangkapan lautnya.

Sebelumnya anggota Ditreskrimsus Kepolisian daerah (Polda) Jambi berhasil menggagalkan aksi penyelundupan 570.550 ekor benih lobster dan 75 ribu ekor benih sidat yang dikonversikan senilai sekitar Rp87 miliar yang direncanakan akan dikirim melalui perairan di Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi menuju Singapura dan Vietnam.

Aksi penyelundupan benih lobster dan benih sidat pada saat kendaraan yang membawanya melintas di Jalan Lintas Timur Sumatera dari Jambi menuju Kuala Tungkal atau tepatnya di Desa Sungai Toman, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjungjabung Barat sekitar pukul 23.00 WIB dan polisi berhasil menggagalkan aksi itu.

Saat diamankan, petugas di lapangan berhasil ditemukan barang bukti yakni benih sidat sebanyak 75.000 ekor yang dikemas dalam 30 kantong plastik dan terbagi 15 kotak styrofoam, kemudian benih lobster sebanyak 570.550 ekor dengan rincian 542.200 ekor jenis pasir dan 28.350 ekor jenis mutiara yang dikemas dalam 2.922 kantong plastik dan terbagi dalam 100 kotak styrofoam.

Jumlah sumber daya ikan yang dapat diselamatkan dari benih lobster senilai Rp87 miliar dengan rincian untuk jenis benih lobster pasir Rp81,33 miliar dan jenis mutiara Rp5,67 miliar sedangkan jumlah benih sidat senilai Rp375 juta sehingga total uang negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp87,375 miliar.

Kasus itu bisa diungkap polisi setelah personel subdit 4 Ditreakrimsus dan Team Satgas BL Ditreskrimsus Polda Jambi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang membawa benih lobster dari Jambi menuju Tungkal Tanjabbar. Selanjutnya personel langsung melakukan penyelidikan di lapangan menyisir jalan jalur yang akan dilewati.

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019