Jambi (ANTARA) - Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi telah melepasliarkan kembali sebanyak 134.990 ekor benih lobster atau benur di sekitar Pantai Manjuto, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Koto XI Terusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat.
Pelepasliaran telah dilakukan pada Sabtu dan Minggu (22-23 Mei) setelah berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang terkait penentuan lokasi, kata Kepala Stasiun BKIPM Jambi, Piyan Gustaffiana, di Jambi Senin.
"Kita lepasliarkan ratusan ribu benur jenis pasir yang merupakan hasil penggalan aksi penyelundupan yang terjadi di Kabupaten Tanjungjabung Barat beberapa hari lalu yang berhasil digagalkan oleh tim Petir Polres Tanjab Barat dari atas kapal yang hendak berangkat keluar untuk melancarkan aksi penyelundupan tersebut," katanya.
Piyan memaparkan, benur-benur ini berasal dari hasil penggagalan upaya penyelundupan oleh Satuan Reskrim Polres Tanjung Jabung Barat pada Jumat 21 Mei 2021, Dimana saat itu polisi memperoleh informasi tentang adanya kegiatan penyelundupan benih lobster dan langsung ditindaklanjuti oleh Tim Petir Polres Tanjung Jabung Barat dengan melakukan pengejaran dan penyisiran di sepanjang aliran Sungai Kuala Betara.
Setelah melakukan pengintaian, sekira pukul 05.00 WIB, Tim Petir melihat satu unit pompong yang menuju ke arah muara. Lalu kapal pompong tersebut dihentikan kemudian dilakukan pengecekan terhadap muatan di dalam pompong dan setelah dilakukan pengecekan ternyata dibawah terpal plastik warna biru ditemukan boks styrofoam putih sebanyak 36 boks.
Boks tersebut berisi benur yang rencananya akan dibawa ke muara dan diserahkan ke speedboat yang akan menjemput di tengah laut.
"Pelaku yang sudah diamankan sebanyak empat orang beserta barang bukti. Setelah meringkus para pelaku, benur lobster kemudian diserahkan ke Stasiun KIPM Jambi melakukan penghitungan sebelum pelepasliaran.
Seperti diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pelarangan ekspor benur lobster. Dia pun menegaskan komitmennya untuk berperang melawan penyelundupan. Dibawah kepemimpinannya, KKP mendorong budidaya lobster dan boleh diekspor ketika mencapai ukuran konsumsi.
BKIPM Jambi lepasliarkan 134 ribu benih lobster di perairan Sumbar
Senin, 24 Mei 2021 15:01 WIB