BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi menyosialisasikan manfaat dari program-program jaminan sosial yang ada di BPJS Ketenagakerjaan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di lingkup Pemerintah Kota Jambi, Senin (14/7).

Kegiatan yang digelar di ruang pola Kantor Walikota Jambi itu dihadiri Asisten II Kota Jambi, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi beserta Kepala Bidang Kepesertaan dan Staf Bidang Pelayanan dan diikuti seluruh ASN dan non-ASN di Sekretariat Kota Jambi.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Mayriwan Ekaputra mengatakan sosialisasi yang digelar merupakan tindak lanjut pertemuan BPJS Ketenagakerjaan bersama Walikota Jambi beberapa waktu lalu. Dimana Walikota Jambi ingin memberikan perlindungan sosial bagi pekerja di Kota Jambi khususnya ASN dan pegawai honor di lingkup Pemkot Jambi.

"Setelah pertemuan bersama beliau dan kita paparkan program-program BPJS Ketenagakerjaan, ada ketertarikan pak wali untuk memberikan perlindungan sosial kepada ASN dan non-ASN dengan program-program kita," kata Mayriwan.

Menurutnya selama ini masyarakat di Jambi, belum sepenuhnya memanfaatkan program-program jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan. Padahal program-program BPJS Ketenagakerjaan bermanfaat bagi ASN/non-ASN untuk mengantisipasi resiko sosial yang akan terjadi.

Dalam sosialisasi itu, BPJS Ketenagakerjaan fokus pada dua program untuk ASN/non-ASN yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Mayriwan berharap Pemkot dapat segera merealisasikan program-program tersebut untuk perlindungan ASN/non-ASN untuk mengantisipasi risiko seperti kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

"Setelah sosialisasi kita juga membahas program-program terutama pendaftaran dan pembayaran, Kita berharap ini terealisasi karena ini sesuatu yang baru di Indonesia, dimana ASN ikut program BPJS Ketenagakerjaan meskipun sebelumnya sudah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial lainnya. Ini bisa menjadi contoh," katanya.

Mayriwan berharap kerja sama dengan Pemkot Jambi tetap berkelanjutan dan tiap tahun dianggarkan serta peserta dari ASN dan Non-ASN serta diikutsertakan pada program-program lainnya. Selain itu kerja sama dengan pemkot Jambi dapat menular ke kabupaten/kota lain di Jambi.

"Salah satunya program Jaminan Hari Tua (JHT), karena ini prinsip tabungan, ketika mereka pensiun sudah ada jaminan," katanya menambahkan.

Seperti diketahui, terdapat enam program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Program Jaminan Hari Tua (JHT), Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Program Jaminan Kematian (JKM), Bukan Penerima Upah (BPU), Jasa Konstruksi dan Program Jaminan Pensiun.

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat mulai berangkat kerja sampai kembali ke rumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja. Iuran untuk JKK ini dibayarkan sepenuhnya oleh perusahaan, yang nilainya 0,24 persen hingga 1,74 persen sesuai dengan kelompok usaha.

Manfaat yang diberikan JKK antara lain pelayanan kesehatan, santunan berupa uang, program kembali bekerja, berupa pendampingan mulai dari peserta masuk perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja dan lain sebagainya.

Sedangkan Program Jaminan Kematian (JKM) adalah jaminan yang diperuntukkan bagi ahli waris dari peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.***
 
ASN/non ASN yang hadir pada sosialisasi program-program jaminan sosial yang BPJS Ketenagakerjaan. (Foto/BPJS Ketenagakerjaan)


 

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019