Kepolisian Daerah (Polda) Jambi resmi menggelar Operasi Kejahatan Kendaraan (Jaran) selama dua puluh (20) hari ke depan dengan sasaran pelaku kejahatan di jalanan dan berkendaraan.

"Operasi ini dilakukan guna mengantisipasi kejahatan kendaraan, yang digelar serentak di Kepolisian Daerah Jambi selama 20 hari terhitung 5-25 Agustus 2019," kata Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol M Edi Faryadi, di Jambi Selasa.

Sesuai arahan pimpinan bahwa kegiatan operasi itu menyasar terhadap pencurian kendaraan dan kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan surat menyurat. Banyak orang yang menggunakan kendaraan tetapi tidak memiliki identitas kendaraan yang sesuai maka bisa ditindak.

Lanjutnya, operasi itu melibatkan ratusan personil gabungan Brimob, Shabara, Satlantas dan Anggota Reserse Kriminal dan dilaksanakan di seluruh wilayah Provinsi Jambi.

Dirreskrimum Edi faryadi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya pengguna kendaraan di Provinsi Jambi agar dapat melengkapi surat menyurat kendaraan karena, nantinya surat menyurat itu yang menjadi pedoman anggota kepolisian untuk melakukan tindakan hukum.

Melalui operasi jaran ini, diharapkan masyarakat Jambi bisa lebih tertib dalam berkendaraan dengan melengkapi semua dokumennya dan kegiatan ini juga bisa mengurangi aksi kejahatan khususnya di jalanan dan pencurian kendaraan yang belakangan masih marak terjadi di Provinsi Jambi.
 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019