Tim Inafis Kepolisian daerah (Polda) Jambi menyegel gudang diduga tempat penimbunan minyak ilegal setelah sebelumnya melakukan pengerebekan di lokasi itu.
Hasil pantuan di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan AR Saleh, Kelurahan Pall Merah Lama, Kecamatan Pall Merah, Kota Jambi, Rabu, aparat kepolisian langsung melakukan penyegelan terhadap gudang tersebut yang di dalamnya ada belasan unit mobil truk tangki bertuliskan PT Ocean Petro Energy.
Di dalam gudang tersebut terdapat 12 mobil tangki dengan kapasitas 10.000 liter, tiga mobil tangki muatan 5.000 liter, satu mobil truk tronton modifikasi. Selain itu juga terdapat tangki penampungan ukuran besar dan dua ukuran kecil di lokasi yang diberikan garis polisi tersebut.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi ketika dikonfirmsi membenarkan atas penggrebekan tersebut dan saat ini masih dilakukan penyelidikan oleh Tim Satgas yang melakukan penangkapan.
Penggrebekan terjadi sekitar pukul 10.00 WIB oleh tim gabungan terdiri dari Shabara, Brimob, Satreskrim serta tim Inafis Polda Jambi.
Menurut informasi, gudang tersebut sebelumnya pada tahun lalu juga pernah digrebek oleh polisi. Namun pada pengerebekan kali ini aparat kepolisian bersenjata lengkap tampak di lokasi gudang dan kemudian tim inafis Polda Jambi juga turut diturunkan ke lokasi.
Salah satu sumber yang tidak bersedia disebutkan namanya, awalnya tim berhasil mengamankan lima unit angkutan minyak diduga ilegal dan dari lima unit kendaraan itu satu di antaranya sedang mengantarkan minyak ke gudang itu.
Namum saat hendak diamankan, sopir kendaran truk dengan tangki modifikasi dengan nomor polisi BG 8362 MO melarikan diri dan meninggalkan kendaraannya yang hanya berjarak beberapa meter dari lokasi gudang.
"Sopir itu tadi mau diamankan petugas polisi, kemudian sopir loncat dari mobil dan melarikan diri dan lolos dari pengejaran," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019
Hasil pantuan di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan AR Saleh, Kelurahan Pall Merah Lama, Kecamatan Pall Merah, Kota Jambi, Rabu, aparat kepolisian langsung melakukan penyegelan terhadap gudang tersebut yang di dalamnya ada belasan unit mobil truk tangki bertuliskan PT Ocean Petro Energy.
Di dalam gudang tersebut terdapat 12 mobil tangki dengan kapasitas 10.000 liter, tiga mobil tangki muatan 5.000 liter, satu mobil truk tronton modifikasi. Selain itu juga terdapat tangki penampungan ukuran besar dan dua ukuran kecil di lokasi yang diberikan garis polisi tersebut.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi ketika dikonfirmsi membenarkan atas penggrebekan tersebut dan saat ini masih dilakukan penyelidikan oleh Tim Satgas yang melakukan penangkapan.
Penggrebekan terjadi sekitar pukul 10.00 WIB oleh tim gabungan terdiri dari Shabara, Brimob, Satreskrim serta tim Inafis Polda Jambi.
Menurut informasi, gudang tersebut sebelumnya pada tahun lalu juga pernah digrebek oleh polisi. Namun pada pengerebekan kali ini aparat kepolisian bersenjata lengkap tampak di lokasi gudang dan kemudian tim inafis Polda Jambi juga turut diturunkan ke lokasi.
Salah satu sumber yang tidak bersedia disebutkan namanya, awalnya tim berhasil mengamankan lima unit angkutan minyak diduga ilegal dan dari lima unit kendaraan itu satu di antaranya sedang mengantarkan minyak ke gudang itu.
Namum saat hendak diamankan, sopir kendaran truk dengan tangki modifikasi dengan nomor polisi BG 8362 MO melarikan diri dan meninggalkan kendaraannya yang hanya berjarak beberapa meter dari lokasi gudang.
"Sopir itu tadi mau diamankan petugas polisi, kemudian sopir loncat dari mobil dan melarikan diri dan lolos dari pengejaran," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019