Jambi (ANTARA) - Pemerintah Kota Jambi membongkar gudang minyak ilegal di Kota Jambi, sebagai tindak lanjut penertiban gudang ilegal yang sudah dilakukan oleh Polda Jambi beberapa waktu lalu.
"Ada 16 gudang yang dibongkar di berbagai kecamatan," kata Asisten 1 Setda Kota Jambi, Amirullah di Jambi, Sabtu.
Dia menerangkan, sebelumnya pemerintah sudah melakukan langkah persuasif kepada pemilik gudang tanpa izin tersebut. Namun, hal tersebut tidak ditanggapi oleh pemilik gudang.
"Pemilik gudang entah kemana, yang punya dipanggil tidak pernah ada," katanya.
Untuk itu, pemerintah kembali mengambil langkah persuasif kepada pemilik tanah dan meminta untuk membongkar gudang tersebut. Diketahui, gudang penyimpanan minyak ilegal yang dibongkar ini berstatus menyewa lahan.
"Iya mereka sewa lahan, pemilik tanah setuju untuk bongkar gudangnya dan didukung masyarakat sekitar," katanya meneruskan.
Seperti yang terlihat pada Sabtu, pemerintah melakukan pembongkaran tiga gudang ilegal di Kelurahan Sijenjang, Kota Jambi. Gudang-gudang minyak ilegal tersebut diketahui sudah ditinggalkan pemiliknya saat akan dibongkar.
Untuk barang -barang yang ditemukan dalam gudang ilegal tersebut, Amirullah menyebutkan bahwa barang akan dititipkan sementara kepada pemilik lahan.
"Ini semua ilegal, izin tidak ada," tegasnya.
Pembongkaran gudang-gudang minyak ilegal ini, kata dia terus dilakukan secara berlanjut oleh pemerintah.
"Bongkar gudang ini sehari tidak bisa selesai, makanya kita berlanjut terus," katanya.
Wali Kota Jambi, Syarif Fasha sejak jauh hari juga telah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi dan tim untuk melihat kembali perizinan gudang-gudang yang ada di Kota Jambi.
Dirinya juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika merasa mencurigai keberadaan gudang minyak ilegal.
"Inikan membahayakan masyarakat," katanya.
Pemerintah Kota Jambi juga mengapresiasi langkah Polda Jambi yang tegas dalam menindak pelaku -pelaku penyalahgunaan minyak ilegal didaerah tersebut.
Pemkot Jambi bongkar gudang minyak ilegal
Minggu, 18 September 2022 8:37 WIB