Gubernur Jambi Fachrori Umar menginstruksikan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jambi untuk menolak permintaan untuk mendapatkan kegiatan/proyek yang ada di perangkat daerah dengan mengatasnamakan gubernur, keluarga gubernur dan tim sukses gubernur.

Penegasan dari Gubernur Jambi kepada kepala OPD untuk menolak permintaan kegiatan/proyek tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jambi Nomor 02/SE/SETDA.HKM-3/2019 tentang Permintaan Kegiatan Pada Perangkat Daerah, tanggal 26 Agustus 2019.

"Dalam rangka melaksanakan asas-asas pemerintahan yang baik, guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), serta mempedomani supervisi Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegah (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bersama ini disampaikan kepada Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi untuk menolak segala bentuk permintaan untuk mendapatkan kegiatan/proyek yang ada di OPD dengan mengatasnamakan gubernur, keluarga gubernur dan/atau tim sukses gubernur," tegas Fachrori.

Kemudian melaporkan kepada gubernur pihak-pihak yang melakukan permintaan kegiatan/proyek yang ada di perangkat daerah dengan mengatasnamakan gubernur, keluarga gubernur dan/atau tim sukses gubernur.

"Apabila terjadi sesuatu dengan hal tersebut, maka itu merupakan tanggung jawab masing masing," tegasnya.***
 

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019