240 orang Pegawai Negeri Sipil di lingkup pemerintah Kota Jambi diambil sumpah pengabdian kepada bangsa dan negara.
"Pengambilan sumpah ini dilakukan agar PNS memiliki kesetiaan terhadap Pancasila, UUD 1945, negara dan pemerintah dan memiliki mental yang baik dalam mendukung usaha pemerintah dalam rangka mewujudkan terciptanya good govermant," kata Wali Kota Jambi Dr. H. Syarif Fasha di Jambi, Kamis.
Fasha berharap PNS yang diambil sumpahnya dapat bertanggung jawab dalam mengemban tugas yang akan dilaksanakan. Selain itu pengambilan sumpah tersebut dilakukan agar saat PNS memasuki usia pensiun tidak terhambat. Karena sebagai salah satu sayarat untuk pensiun tersebut telah dilaksanakannya pengambilan sumpah.
Sementara itu, PNS yang di ambil sumpah tersebut merupakan PNS yang sewaktu pengambilan sumpah pada saat pengangkatan berhalangan hadir. Sehingga para PNS tersebut harus diambil sumpah kembali.
Pengambilan sumpah PNS tersebut merupakan tindak lanjut UUD nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 yang berisi bahwa seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib untuk diambil sumpah.
"Pengambilan sumpah PNS ini merupakan kewajiban oleh seorang ASN, siapapun dia kalau belum di ambil sumpahnya maka akan terkendala saat akan pensiun," kata Dr. H. Syarif Fasha.
Kepada PNS yang baru saja di ambil sumpahnya Fasha berharap dapat membentengi diri dari radikalisme dan tidak menjadi oknum penyebar berita hoaks.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019
"Pengambilan sumpah ini dilakukan agar PNS memiliki kesetiaan terhadap Pancasila, UUD 1945, negara dan pemerintah dan memiliki mental yang baik dalam mendukung usaha pemerintah dalam rangka mewujudkan terciptanya good govermant," kata Wali Kota Jambi Dr. H. Syarif Fasha di Jambi, Kamis.
Fasha berharap PNS yang diambil sumpahnya dapat bertanggung jawab dalam mengemban tugas yang akan dilaksanakan. Selain itu pengambilan sumpah tersebut dilakukan agar saat PNS memasuki usia pensiun tidak terhambat. Karena sebagai salah satu sayarat untuk pensiun tersebut telah dilaksanakannya pengambilan sumpah.
Sementara itu, PNS yang di ambil sumpah tersebut merupakan PNS yang sewaktu pengambilan sumpah pada saat pengangkatan berhalangan hadir. Sehingga para PNS tersebut harus diambil sumpah kembali.
Pengambilan sumpah PNS tersebut merupakan tindak lanjut UUD nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 yang berisi bahwa seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib untuk diambil sumpah.
"Pengambilan sumpah PNS ini merupakan kewajiban oleh seorang ASN, siapapun dia kalau belum di ambil sumpahnya maka akan terkendala saat akan pensiun," kata Dr. H. Syarif Fasha.
Kepada PNS yang baru saja di ambil sumpahnya Fasha berharap dapat membentengi diri dari radikalisme dan tidak menjadi oknum penyebar berita hoaks.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019