Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi berhasil menangkap tiga orang anggota sindikat natkoba yang berperan sebagai kurir yang saat diamankan memiliki senjata api rakitan bersama pelurunya.

Ketiga anggota sindikat pengedar narkoba di wilayah barat Provinsi Jambi yang dibekuk BNNP Jambi berinisial BG, BJ, dan IT, kata Kabid Berantas BNNP Jambi, Agus Setiawan, di Jambi Selasa.

Mereka ditangkap beberapa hari lalu pada saat mengantarkan barang narkoba pesanan di kawasan Kabupaten Batanghari dan Sarolangun.

Tim BNNP Jambi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil memangkap mereka. Dari tangan para tersangka hanya ada narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,5 gram.

Namun barang haram tersebut sebagian sudah berhasil dijual sebelum diamankan, jadi barang bukti narkoba yang di dapat hanya sedikit saja,” kata Agus Setiawan.

Pada saat pemeriksaan, dari tangan kedua tersangka juga diamankan dua pucuk senjata api (senpi) rakitan beserta amunisi yang belum terpakai.

Senpi diduga itu digunakan untuk melindungi diri mereka dari kejaran petugas, namum tersangka mengaku hanya untuk gaya saja.

Setelah dilakukan pengembangan dari keterangan tersangka, tim BNNP mendapati nama tersangka IT yang ditangkap di Desa Gurun Tuo, Kabupaten Sarolangun.

Agus Setiawan menambahkan, saat operasi penangkapan ketiga tersangka tidak melakukan perlawanan, dan penangkapan itu telah direncanakan.

“Kalau dilihat dari jaringan ketiga tersangka ini terputus, meski sama-sama beropersi di wilayah Barat Jambi,“ katanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, wilayah barat Provinsi Jambi masih rawan jaringan narkotika, terutama di wilayah Muaro Bungo yang umumnya adalah jalur masuk di pinggir barat Jambi.

Daerah pinggir akan terus disisir mulai dari Batanghari, Muaro Bungo sampai Kerinci untuk mengurangi atau mencegah perluasan jaringan narkotika, karena kawasan tersebut cukup strategis untuk perdaran narkoba.

Terkait dengan dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta enam butir amunisi, penyidik BNNP akan berkordinasi dengan jaksa yang akan menangani kasus ini.

“Kalau itu saya harus kordinasi dulu sama pihak terkait, seperti Polda Jambi, karena BNN hanya menangani Pasal 112 dan 114 tentang narkoba.” kata Agus Setiawan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019