Komisi Pemilihan Umum  dan Kejari Batanghari, Rabu (11/09) tandatangani nota kesepahaman (Mou) terkait pelaksanaan Pilkada 2020.

Nota kesepahaman ini ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Batanghari A Kadir, dan Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Mia Banulita.

"Kita berharap pelaksanaan Pilkada berjalan lancar, namun begitu Kita membutuhkan peran Kejaksaan sebagai Pengacara Negara, untuk memberikan pertimbangan hukum dalam mengambil kebijakan,"  ungkap Ketua KPU Batanghari, A Kadir.

Dalam MoU ini Kejari Batanghari berkomitmen  memberikan bantuan hukum krpada KPU, berkenaan dengan Delik Perdata, gugatan PTUN, dan sengketa pelaksanaan Pilkada 2020.

"Kejaksaan siap memberikan pertimbangan hukum maupun bantuan hukum pada KPU, lingkupnya meliputi delik perdata, gugatan PTUN, hingga sengketa hasil Pilkada," kata Kajari.

Kajari menambahkan, bantuan hukum ini merupakan bentuk tanggung jawab hukum kejaksaan sebagai penasehat hukum yang yang dibiayai negara.

Pewarta: Syarif Abdullah

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019