Ketua DPRD Provinsi Jambi sementara, Edi Purwanto dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi sementara Rocky Candra, Kamis (12/9) konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait tugas pimpinan sementara hingga terbentuknya pimpinan definitif.

Ketua dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi sementara diterima langsung Kasubdit Wilayah IV Ditjen FKDH dan DPRD Ir. Hasdiana Kando didampingi Kasi Wilayah III Ditjen OTDA Kementerian Dalam Negeri, R Hendy Nur Kusuma. Pertemuan digelar di Ditjen OTDA Kantor Kemendagri.

Dalam pertemuan itu, Ketua DPRD Provinsi Jambi sementara, Edi Purwanto menyampaikan bahwa maksud dan tujuan konsultasi agar mendapat penjelasan lebih detail mengenai tugas pimpinan sementara serta proses yang telah diatur dalam PP. No.12 Tahun 2018.

Wakil Ketua DPRD Sementara Rocky Candra mengatakan mendukung penuh langkah Ketua DPRD sementara tersebut.

Kasubdit Wilayah IV Ditjen FKDH dan DPRD, Ir. Hasdiana menyambut baik kedatangan pimpinan sementara DPRD Provinsi Jambi dan memberikan penjelasan sebagai mana yang termaktub di dalam Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2018.

Yakni tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Dimana dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa pimpinan sementara bertugas untuk memimpin rapat-rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan tentang tata tertib DPRD dan memproses penetapan pimpinan DPRD definitif.

Diakhir konsultasi Ketua DPRD Provinsi Jambi sementara juga meminta perhatian Kementerian Dalam Negeri agar nantinya dapat mempercepat penerbitan SK pimpinan DPRD definitif. "Agar kita bisa segera bekerja," kata Edi Purwanto.***
Pertemuan Ketua dan Wakil Ketua sementara DPRD Provinsi Jambi dengan Kasubdit Wilayah IV Ditjen FKDH dan DPRD Ir. Hasdiana Kando serta Kasi Wilayah III Ditjen OTDA Kementerian Dalam Negeri, R Hendy Nur Kusuma di Ditjen OTDA Kantor Kemendagri, Kamis (12/9). (Foto/Humas DPRD)

Pewarta: -

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019