Salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) IH (59) ikut menjadi tersangka kasus dalam dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) RSUD dr Rasidin Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

"Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dilakukan penahanan badan pada Jumat (13/9)," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang AKP Edryan Wiguna, di Padang, Sabtu.

Tersangka berinisial IH (59) tersebut diketahui merupakan salah seorang anggota dewan di Bandung, Jawa Barat, ia berperan sebagai rekanan pengadaan.

Belum banyak keterangan terkait wakil rakyat tersebut, namun penyidik telah menahan yang bersangkutan.

Selain IH, ada tersangka lainnya yang lebih dulu ditahan pada Rabu (11/9) yaitu mantan Direktur RSUD dr Rasidin berinisial AS.

Tersangka itu kini ditempatkan di sel tahanan Polsek Padang Timur.

Dalam kasus itu tersangka yang sudah ditetapkan penyidik sebanyak lima orang, namun yang ditahan baru dua orang.

"Ditahan baru dua, yang lainnya masih dalam pemeriksaan," katanya.

Para tersangka dijerat dengan pasal dan pasal 3 Undang-undang 3 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus itu adalah dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) pada 2013, anggaran berasal dari pemerintah pusat sebesar Rp10 miliar.

Namun belakangan kepolisian mengendus ada "masalah" dalam proyek tersebut, hingga dilakukan pengusutan dan ditetapkan lima orang sebagai tersangka.

Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI diketahui kasus tersebut telah merugikan keuangan negara mencapai Rp5 miliar.

Pihak kepolisian juga pernah menggeledah sejumlah ruangan di RSUD dr Rasidin di Sungai Sapiah, pada Jumat (6/9).

Pewarta: Laila Syafarud

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019