Pemerintah Kota Jambi alami keterbatasan blangko e-KTP dan untuk sementara waktu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kota itu mengeluarkan surat keterangan (suket) untuk masyarakat yang lakukan perekaman dan perubahan elemen data.

"Suketnya tetap dikeluarkan Dukcapil, rujukan dikeluarkannya suket tersebut berdasar surat dari Dirjen Dukcapil yang dikeluarkan 26 Agustus 2019," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi, Mulyadi Yatub di Jambi, Rabu.

Pemerintah pusat melalui Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri menyatakan keterbatasan blangko e-KTP. Pemerintah daerah diminta untuk memprioritaskan pencetakan e-KTP.

Untuk Kota Jambi stok blangko e-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jambi menipis. Blangko yang tersedia di Dukcapil kota itu saat ini sekitar 1.000-an blangko, sementara data siap print berjumlah sekitar 4 ribuan lebih.

Berdasarkan surat Dirjen Dukcapil blangko yang masih ada di Kabupaten/Kota diprioritaskan untuk pencetakan e-KTP masyarakat yang melakukan perekaman dan cetak rekam KTP baru.

“Kalau untuk penggantian, perubahan status, rusak, hilang, untuk sementara diterbitkan dengan surat keterangan," kata Mulyadi Yatub.

Disdukcapil kota itu belum mengetahui kapan pulihnya ketersedian blangko tersebut. Secara umum kondisi itu berdampak langsung pada masyarakat, karena masyarakat harus menggunakan suket. Saat ini ada 400 ribu jiwa wajib e-KTP di Kota Jambi.

Namun yang menjadi problem Disdukcapil kota itu yakni kebutuhan masyarakat yang melakukan penggantian e-KTP karena perubahan elemen data. Ada perubahan status perkawinan, perubahan status pekerjaan, pindah, rusak dan hilang. Kasus tersebut yang lebih mendominasi dibanding cetak rekaman e-KTP baru.

“Sehari rata-rata ada 40 permohonan perubahan elemen data, rusak dan hilang di Dukcapil Kota Jambi, untuk sementara kita terbitkan suket,” kata Mulyadi Yatub.

 

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019