Pemerintah Kota Jambi memperingatkan pemerintah kelurahan untuk menggunakan dana kelurahan sesuai dengan petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis yang ditetapkan.

"Kita akan melakukan pengawasan sesuai dengan Permendagri Nomor 130/2018  tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan," kata Kepala Inspektorat Kota Jambi, Hefni Ilyas di Jambi, Jum'at.

Petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis penggunaan dana kelurahan tersebut, ujar dia, hampir serupa dengan penggunaan dana desa.

Dijelaskan Hefni, penggunaan dana kelurahan bisa menjadi temuan jika tidak dimasukkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), tetapi tercantum dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) kecamatan. Pihaknya pun sudah memberikan pengarahan terkait penyusunan RKA dan DPA di kecamatan.

“Namun yang jelas Inspektorat bukan melakukan audit tapi hanya melakukan monitor,” kata Hefni Ilyas.

Sejak bulan September ini, Inspektorat kota itu mulai melakukan monitoring atau pengawasan ke setiap kelurahan yang ada di kota itu. Inspektorat kota itu melakukan pengawasan terhadap realisasi atau penggunaan dana kelurahan tahap pertama.

Sementara itu, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Pall Merah menggunakan dana kelurahan tersebut untuk mendukung program Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di kelurahannya dengan memanfaatkan dana kelurahan untuk membuat tempat cuci tangan di halaman rumah.

"Dana kelurahan tersebut dimanfaatkan untuk mendukung program PHBS, dan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat," kata Ketua PHBS Kelurahan Eka Jaya, Tri Hindro Winarso.

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019