Sidang kasus suap pengesahan APBD Jambi 2018 dengan terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Sumber Swarnanusa yang juga kontraktor Joe Fandy Yoesman alias Asiang (63) di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis, menghadirkan delapan orang saksi, di antaranya tiga orang pimpinan DPRD Provinsi Jambi untuk memberikan kesaksian atas kasus yang juga melibatkan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi 2019 yang merugikan negara senilai Rp5 miliar, delapan orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jambi, semua saksi itu adalah anggota dan pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 seperti Cornelis Buston (ketua), AR Syahbandar (wakil ketua), dan Chumaidi Zaidi (wakil ketua).

Kemudian saksi lainnya anggota DPRD Jambi periode sebelumnya seperti M Zuber, Tajuddin Hasan, Parlagutan Nasution, Cekman serta Popriyanto.

Dalam kesaksiannya, saksi Cornelis Buston mengakui saat dirinya sebagai Ketua DPRD Provinsi Jambi melontarkan fakta baru atas jatah proyek yang akan dibagi-bagikan di Provinsi Jambi pada anggaran 2018.

"Waktu saya sebagai pimpinan dewan pernah dapat proyek, maka dari itu pada 2016-2017 saya minta proyek tetapi tidak diberikan, jika itu dapat maka perusahaan saya yang akan mengerjakan," kata Cornelis Buston.

Beda dengan saksi lainnya AR Syahbandar, sebelum menjadi anggota dewan, dia juga pernah mendapat proyek untuk dikerjakan perusahaannya, tapi dalam anggota dewan saat itu meminta "fee" dua persen dari proyek yang akan dikerjakannya, namun belum diketahui paket proyek yang akan dikerjakannya.

"Saya pernah meminta proyek kepada Dinas PUPR Jambi, tetapi ada syarat potongan sedikit untuk dewan," kata Syahbandar dalam kesaksiannya di persidangan.

Dia menambahkan, saat menjadi anggota dewan juga meminta uang Rp600 juta pada tahun anggaran 2016 sebagai jatah dirinya untuk menyampaikan pokok pikiran dalam rapat paripurna dewan.

Sedangkan saksi Chumaidi Zaidin bersaksi di depan majelis hakim, bahwa pada 2016-2017 juga mendapatkan proyek tetapi dengan jumlah yang berbeda dan juga mendapatkan uang Rp400 juta pada uang ketok palu atau pengesahan APBD Jambi tahun anggaran 2016-2017.

Usai mendengarkan kesaksian para pimpinan dewan tersebut, terdakwa Asiang saat ditanya majelis hakim mengatakan, semua keterangan yang dilontarkan para saksi adalah benar.

Sidang dipimpin majelis hakim Viktor Togi Rumahorbo di Pengadilan Tipikor Jambi, beragendakan keterangan saksi untuk terdakwa Asiang yang telah melakukan, memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang Rp5 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode tahun 2014-2019.

Perbuatan terdakwa Asiang itu dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu agar anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi tahun anggaran 2018 (Ranperda APBD 2018) menjadi perda.

Suap dilakukan terdakwa dengan harapan dapat anggaran proyek di Dinas PUPR yang dapat dikerjakan perusahaannya PT Sumber Swarnanusa, sehingga perbuatan terdakwa bertentangan dengan kewajiban anggota DPRD sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Uang suap yang akan diberikan kepada dewan itu sebesar Rp200 juta per orang dan ditambah "fee" proyek multiyears, kemudian Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik, Gubernur Zumi Zola saat itu kemudian memerintahkan Erwan untuk berkoordinasi dengan Asrul Pandapotan Sihotang untuk mendapatkan dana uang suap yang disedikan oleh terdakwa Asiang.

Dana sebesar Rp5 miliar itu kemudian disiapkan oleh Asiang melalui Ali Tonang alias Ahui dan Lina selaku Direktur PT Sumber Swarnanusa. Kemudian uang itu dibagikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi melalui fraksi yang ada di DPRD, yakni untuk Fraksi Demokrat ada delapan orang anggota dan satu orang pimpinan sehingga uang yang akan disiapkan Rp800 juta namun belum untuk pimpinan.

Atas perbuatannya, terdakwa Asiang diancam pidana dalam dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kedua Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019