Komisi IV DPRD Provinsi Jambi melakukan konsultasi ke Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Republik Indonesia, Kamis (24/10).

Kunjungan yang dipimpin Ketua Komisi IV, M. Khairil, ini fokus mengenai pengelolaan dana desa. Konsultasi itu juga diikuti Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) sebagai leading sektor pelaksanaan program bantuan dana desa.

Ketua Komisi IV, M Khairil mengatakan beberapa alasan konsultasi ini, yakni antara lain, sumber daya manusia (SDM) di desa yang belum memiliki keterampilan menangani manajemen keuangan, mengelola rencana anggaran pembangunan, tahapan pencairan dana desa yang panjang, ketimpangan realisasi anggaran untuk infrastruktur desa dengan peningkatan kapasitas kelembagaan pemerintah desa dan beberapa kendala di lapangan lainnya.

Sebab itu, M Khairil mengkonfirmasi berkaitan program bantuan keuangan khusus Pemerintah Provinsi Jambi berupa bantuan dana untuk desa/kelurahan di seluruh kabupaten/kota dalam Provinsi Jambi dengan nilai anggaran sebesar Rp40 juta untuk infrastruktur dan Rp20 juta untuk peningkatan kapasitas kelembagaan pemerintah desa.

"Apakah program ini tumpang tindih dengan bantuan dana desa tiap tahun dari pemerintah pusat," tanyanya.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Mukhlis, menyambut baik kunjungan Komisi IV DPRD Provinsi Jambi.

Diakuinya dana desa yang alokasinya meningkat tiap tahun bisa dijadikan sebagai instrumen dalam mendukung percepatan pembangunan daerah tertinggal. Namun demikian bukan berarti tanpa permasalahan atau kendala dalam pelaksanaannya.

Menanggapi indikasi adanya tumpang tindih, Mukhlis menjelaskan tidak ada regulasi yang mewajibkan pemerintah provinsi menyediakan dana desa dengan jumlah tertentu untuk masyarakat.

Bersamaan hal itu bila pemerintah Provinsi Jambi dalam menyelenggarakan program bantuan dana untuk desa/kelurahan harus tercantum di dalam RPJMD Provinsi Jambi serta pedoman petunjuk pelaksana dan teknis dana desa.

Menurutnya lagi, dana desa bisa menjadi salah satu intervensi dari pemerintah untuk mempercepat pembangunan desa yang ada di daerah tertinggal agar bisa menjadi desa berkembang, maju dan mandiri.

Senada dengan Mukhlis, perwakilan dari Sekretariat Direktorat Jenderal PPMD, Rosyidah Rahmawati, mengatakan tumpang tindih tidak akan terjadi bilamana program bantuan dana desa di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi dilakukan di lokasi dengan sumber anggaran yang berbeda dengan bantuan dana desa dari pemerintah pusat.

"Kami menyambut baik upaya Pemprov Jambi yang menyediakan bantuan dana untuk desa/kelurahan. Semoga terlaksana secara tepat sasaran dan dapat dirasakan oleh masyarakat," ujar Rosyidah.

Selain itu, tahapan pencairan maupun pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan dana desa menjadi kesulitan bagi sebagian pemerintah desa, sehingga berpotensi program tidak terlaksana dan menjadi silpa.

Karena itu, menurut Nur Tri Kadarini, anggota Komisi IV, hal itu perlu penyederhanaan prosedur dan mekanisme pencairan dana desa serta proses pelaporannya.

Hadir juga dalam konsultasi tersebut, anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Ririn Novianty, Abdul Khafied, Hakiman, Maimaznah, Apriodito Umar, Agus Rama, Elpisina, Supriyanto, Kamaludin Haviz dan Rahimah, M. Arif dan pendamping komisi dari Sekretariat DPRD Provinsi Jambi.***


 

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019