Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis terbukti bersalah terhadap tujuh terdakwa kasus penyelundupan benih lobster atau baby lobster yang ditangkap kepolisian dan BKIPM Jambi beberapa waktu lalu dijatuhi dengan hukuman di atas satu tahun penjara.

Majelis Hakim Yandri Roni, dalam putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Jumat menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan penyelundupan sebanyak 168.400 ekor benih lobster, dengan tujuan Singapura.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sabha Mitra dan Jonny, selama satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 1 bulan kurungan," kata Hakim Yandri Roni.

Kemudian majelis hakim juga memvonis terdakwa lainnya, yakni Lizaro, Ryan, Ahmad Robetul, dan Ujang Nana, dengan hukuman lebih ringan. Kelima terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp100 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Diketahui, dalam kasus penyelundupan ini, keuangan negara berhasil diselamatkan sebesar Rp 25 Miliar. Dari jumlah tersebut, terdiri dari benih benih lobster jenis pasir sebanyak 147.200 ekor, dan jenis mutiara sebanyak 14.600 ekor.

Peristiwa ini bermula, ketika terdakwa Jonny bertindak baik secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan saksi Sabha Mitra, Fajar Sadewa Prima, Lizaro Zega, Ryan Hidayat, Ahmad Robetul Wafa, dan Ujang Nana (penuntutan terpisah), serta Acong (DPO) telah melakukan, penyelundupan benih lobster yang dilindungi.

Berawal ketika terdakwa Jonny, dihubungi oleh Acong melalui telepon seluler meminta kepada terdakwa untuk mengawasi baby lobster yang akan dikirim ke singapura melalui Jambi. Selanjutnya terdakwa ditawari upah Acong sebesar Rp 1.000.000 di luar biaya Akomodasi dan Transportasi. Selanjutnya terdakwa berangkat ke jambi menemui Sabha Mitra, kemudian di bawa ke rumah/gudang tempat penyimpanan baby lobster di Jalan Bandar Rejo Rt 15 Kelurahan Thehok Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Di rumah tersebut, telah tersedia kolam dari Fiber sebanyak 7 unit, yang mana 4 kolam disimpan diruang tengah dan 3 kolam disimpan di kamar dan dipindahkan ke dalam kolam penampungan.

Selanjutnya datang anggota Polresta Jambi melakukan penangkapan dan pengeledahan di tempat tersebut dan saat digeledah dilakukan perhitungan terdapat sebanyak 168.800 benih lobster dengan jenis pasir sebanyak 147.200 dan jenis Mutiara sebanyak 14.600 dengan ukuran 2 cm sampai 3 Cm dengan berat 0,13 sampai dengan 0,3 gram.
 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019