Humas BKIPM Jambi, Sukarni di Jambi, Selasa mengatakan, aksi penggagalan penyelundupan benih lobster tersebut terjadi pada Senin (15/4) sekitar pukul 20.30 WIB dimana kapal patroli gabungan polisi dan TNI AL mencurigai salah satu perahu cepat yang mengangkut benda dicurigai saat melintas di perairan Nipah Panjang.
Perahu cepat 40 PK itu mengangkut barang yang mencurigakan yang diduga adalah baby lobster itu melintasi perairan Nipah Panjang, Jambi pada posisi 1°06'14.9"S-104°13'26.7"E.
Pada pukul 22.30 WIB, tim patroli gabungan mendeteksi secara visual terlihat perahu cepat. 0 PK yang melintas kemudian dikejar dan diberhentikan guna melaksanakan pengecekan terhadap barang yang ada di perahu cepat tanpa nama itu, kemudian disaksikan Kepala Dusun I Desa Sungai Jeruk dan Ketua RT 04 Desa Sungai Jeruk beserta warga ditemukan kotak boks yang berisikan ribuan benih lobster.
Perahu cepat itu setelah diperiksa ternyata isinya ada 10 boks styrofoam muatan diduga benih lobster dimana di dalam satu boks styrofoam itu berisikan 20 kantong plastik dimana pemilik barang itu melarikan diri dengan cara meninggalkan perahu cepat sekitar pukul 23.45 WIB, dimana tim gabungan langsung melaksanakan pengawalan barang bukti ke Posmat Nipah Panjang untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian tim gabungan berkoordinasi dengan BKIPM Jambi untuk melaksanakan pengecekan barang bukti bersama personil DKP Tanjamtim di Posmat Nipah Panjang dengan hasil pengecekan tersebut ditemukan lima boks styrofoam baby lobster jenis mutiara, lima boks styrofoam baby lobster jenis pasir.
"Total jumlah benih lobster jenis mutiara sebanyak 10.000 ekor dan total benih lobster jenis pasir sebanyak 10.000 ekor. sehingga total harga benih lobster jenis mutiara sebanyak 10.000 ekor senilai Rp2 miliar dan total harga baby lobster jenis pasir 10.000 ekor senilai Rp1,5 miliar sehingga total keseluruhan harga baby lobster sebesar Rp3,5 miliar," kata Sukarni.