Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Jambi menggelar uji publik Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) dalam program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK), di Kota Jambi, Selasa (29/10).

Evaluasi keselarasan butir kegiatan pelaksanaan urusan pengendalian pendudukan dan KB (NSPK) di daerah dan implementasi Undang-undang 22 Tahun 2014 itu digelar 28-20 Oktober dan dihadiri Plt. Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Humas BKKBN Pusat, Ratna Juita Razak serta diikuti 33 peserta dari kabupaten/kota dan 30 peserta dari provinsi dan mitra kerja terkait.

Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jambi, Mukhtar Bakti dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa program KKBPK adalah program pemerintah yang melaksanakan kebijakan kependudukan melalui pengendalian kuantitas penduduk dengan Keluarga Berencana (KB) serta peningkatan kualitas penduduk yang diukur dengan peningkatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga.

Dalam melaksanakan ketentuan Lampiran I huruf "N" UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah urusan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Pasal 16 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu menetapkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan dan melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintah bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang menjadi kewenangan daerah.

Dalam melaksanakan ketentuan tersebut, maka perlu disusun peraturan BKKBN tentang pemberdayaan dan peran serta organisasi kemasyarakatan dalam program KKBPK.

Oleh karena itu dalam penyusunan dan penetapannya perlu berbagai telaah dan harus melalui berbagai tahapan proses dan salah satunya melalui uji publik kepada pihak-pihak terkait," kata Mukhtar.

Tujuan uji publik NSPK ini katanya adalah untuk dapat menyepakati metode dan teknik kerja baru dalam melaksanakan urusan pemerintahan konkuren, menyepakati standar pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan pemerintah dan pemerintah daerah.

Untuk melaksanakan kewenangan sesuai tingkatan pemerintahan, merujuk pada Pasal 16 ayat (1) Pemerintah Pusat dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan dan melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, maka Pemerintah Pusat memiliki wewenang untuk menetapkan NSPK.

NSPK yang telah ditetapkan tersebut diharapkan dapat memberikan acuan bagi pemerintahan daerah, mulai dari provinsi, kabupaten/kota dalam melaksanakan urusan Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera yang terdiri dari 6 urusan untuk pemerintahan daerah provinsi dan 8 urusan untuk pemerintahan daerah kabupaten/kota.

"Melalui uji publik draft NSPK saat ini diharapkan akan dapat menjadikan salah satu solusi, pencerahan serta pegangan dalam melaksanakan Program KKBPK di Provinsi Jambi," ujarnya.***
Plt. Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Humas BKKBN Pusat, Ratna Juita Razak memberikan sambutan dalam evaluasi keselarasan butir kegiatan pelaksanaan urusan pengendalian pendudukan dan KB (NSPK) di daerah dan implementasi Undang-undang 22 Tahun 2014 di Hotel Abadi Suite Kota Jambi, Selasa (29/10). (Foto Dodi Saputra/ANTARA) (Foto Dodi Saputra/ANTARA)

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019