Tim Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi menangkap sepuluh  orang tersangka pengolah minyak ilegal (ilegal drilling) di Jalan Ness 6 Desa Batin, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi pada beberapa hari lalu.

Kanit II Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKP Sahlan Umagapi di Jambi, Senin mengatakan pihaknya menangkap para tersangka tersebut di lokasi pengolah minyak ilegal dimana dari sepuluh tersangka satu diantaranya menjadi tahanan kota karena tengah mengalami sakit dan istirnya lumpuh.

"Iya, itu alasan kenapa dia harus ditangguh jadi tahan kota dan polisi kesulitan menyimpan barang bukti setelah dilakukan penangkapan oleh tim dan kalau sudah putusan hukum tetap (incrah) barang bukti sudah ada kerjasama dengan SKK migas, jaksa dan pengadilan kalau tangkapan mau simpan dimana selama proses di jaksa dan persidangan.

Dia juga berjanji bahkan menelusuri kemana arah aliran minyak dari para tersangka tersebut. Bahkan menurutnya tidak menutup kemungkinan mengalir ke perusahaan perusahaan.

Para tersangka ilegal drilling tersebut yakni Ari Rahman (61) Kelurahan Paal Lima, Kota Baru (tahanan Kota) karena sakit jantung, Endang Kurniawan (30) warga Desa Petajen, Kabupaten Batanhari, Rohman Sutanto (30) warga Kilangan Batanghari, Jeni Hendrian (37) warga Tanjung Keputran, Muba Sumsel, Irawan (39) Warga Tanjung Keputran, Muba Sumsel, Putra (23) warga Desa Betung Abab, Kabupaten Pali Sumsel, Sulaiman (48) Bajubang, Ilham (49) Bajubang, Feri Dwi Santoso (28) Bajubang, Risdianto (36) Bajubang.

Semua pelaku ditangkap di lokasi pengolahan minyak, meski berhasil menangkap para tersangka tersebut. Namun kepolisian tidak dapat mengungkap dan menangkap pemilik tungku pengolahan minyak ilegal itu.

Polisi masih memburu pemilik sumur minyak ileggal tersebut S Pemilik nya masih kita DPO kan sampai saat ini dan selain mengamankan tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 17 drum berisi minyak tanah olahan, 5 drum BBM Solar olahan, serta alat pemasak minyak mentah.
Namun, barang bukti itu tidak bisa diangkut ke Mapolda Jambi, karena tidak ada tempat yang aman untuk mengamankan barang bukti yang sangat mudah terbakar itu.

"Untuk barang bukti sekarang dititpkan di Polres Batanghari," kata Sahlan Umagapi.

Atas perbuatanya tersangka di jerat dengan pasal 53 huruf A Undang unang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas, dengan amcaman paling lama 5 tahun bui dan denda paling banyak Rp 50 miliar.

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019