Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Jambi melakukan sosialisasi terhadap penyesuaian iuran Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

"Penyesuaian iuran jaminan kesehatan tertuang dalam Perpres nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres nomor 82 tahun 2018," kata Kepala Cabang BPJS Kesehatan Jambi, Rizki Lestari di Jambi, Selasa.

Menurut Rizki Lestari, penyesuaian iuran JKN-KIS tersebut dilakukan karena perhitungan aktuaria atau nilai iuran yang sebenarnya sebelum disubsidi oleh pemerintah tidak sesuai dengan perhitungan aktuaria yang seharusnya. Artinya nilai aktuaria iuran JKN-KIS tersebut nominalnya tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Selanjutnya ada kebiasaan masyarakat yang baru mendaftar sebagai peserta setelah mendapatkan penyakit. Kemudian banyak peserta ibu hamil yang sudah melahirkan menunggak. Dan prilaku masyarakat yang banyak menunggak setelah mendapatkan layanan.

Pada pasal 34 Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 iuran JKN-KIS bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), untuk kelas 1 sebesar Rp.80 ribu, kelas 2 Rp51 ribu dan kelas 3 Rp25 ribu.

Dan ketentuan baru pada pasal 34 Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2019, iuran JKN-KIS bagi PBPU dan BP untuk kelas 1 menjadi Rp160 ribu, kelas 2 sebesar Rp110 dan kelas 3 menjadi Rp42.500.

"Penyesuaian iuran JKN-KIS tersebut akan berlaku pertanggal 1 Januari 2020," kata Rizki Lestari.

Sementara nilai aktuaria atau besaran iuran JKN-KIS sebelum di subsidi oleh pemerintah untuk kelas 1 sebesar Rp.274.204, kelas 2 sebesar Rp190.639, dan kelas 3 sebesar Rp131.195,

Dengan adanya penyesuaian iuran JKN-KIS tersebut diharapkan berdampak terhadap kualitas layanan. Artinya terjadi kesesuaian antara biaya pelayanan kesehatan dengan sumber pembiayaan.

Selanjutnya kondisi keuangan fasilitas kesehatan dapat membaik, kualitas layanan meningkat serta peserta JKN-KIS merasa puas. Artinya ruang perawatan tersedia, alat kesehatan dan obat-obatan lengkap. Serta layanan mudah, cepat dan pasti.

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019